Fotografer Cabul di Jember Ditangkap, 8 Perempuan Jadi Korbannya

15 Juni 2024 21:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
AP (25 tahun), pria dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, ditangkap polisi kini mendekam di sel Polres Jember sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasusnya: Sebagai fotografer, ia melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa model perempuan.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa terdapat 8 korban yang sudah melaporkan kasus ini secara resmi.
"Kami telah memeriksa 8 saksi yang juga merupakan korban dari tersangka," kata Abid saat dikonfirmasi di Polres Jember, Sabtu (15/6/2024).

Foto Syur Jadi Senjata Mengancam

Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual. Foto: Shutterstock
Kasus ini terungkap setelah pengakuan salah satu korban viral di Instagram. Setelah itu, beberapa korban lainnya mulai berani berbicara dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.
"Kami mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara. Pada awal laporan, kami tidak bisa langsung menangkap tersangka karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dua alat bukti yang cukup," jelas Abid.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, tersangka menjanjikan korban untuk menjadi model dan mengajak mereka ke studionya di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember.
"Di lokasi kejadian, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Para korban awalnya tidak berani melapor karena diancam, salah satunya dengan ancaman penyebaran video saat korban dilecehkan," tambah Abid.

Dipaksa

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa beberapa korban dicabuli dan dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh.
"Beberapa korban dipaksa memegang alat kelamin tersangka. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk adanya korban yang diminta berfoto tanpa busana," ungkap Abid.
Mantan Kapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, ini juga menjelaskan bahwa tindak kejahatan ini terjadi sepanjang tahun 2024 dengan waktu yang berbeda-beda.
"Korban dibujuk melalui media sosial dan kebanyakan berasal dari Jember. Barang bukti yang kami amankan meliputi komputer, pakaian model, dan ponsel milik tersangka," katanya.
ADVERTISEMENT

Sempat Melarikan Diri

Abid juga menyebutkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri ke luar kota. "Namun, tim Reskrim Polres Jember berhasil menangkapnya dengan cepat," katanya.
"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.