FPI Klaim 9 SHGU PTPN Dibatalkan MA: Markaz Syariah Dibangun di Lahan Bebas

28 Desember 2020 10:24 WIB
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
Front Pembela Islam (FPI) menegaskan PTPN VIII tak lagi mempunyai wewenang di lahan yang dikelola Pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
FPI menilai, lahan itu sudah lama ditelantarkan PTPN sehingga penguasaan beralih kepada warga yang mengelola lahan 25 tahun lebih.
Juru Bicara FPI, Munarman menyebut, MA telah membatalkan 9 SHGU milik PTPN karena menelantarkan lahan kosong selama 25 tahun. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa PTPN, sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung), sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas,” ujar Munarman,” kata Munarman lewat keterangannya, Senin (28/12).
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Di sisi lain, PTPN VIII menyebut mereka masih memegang SHGU sampai tahun 2033 setelah adanya SHGU No : 299 tertanggal 04 Juli 2008.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan mana yang memiliki kekuatan hukum, Munarman meminta ada pihak independen yang membuktikan hak atas lahan itu.
“Untuk itu diperlukan adanya klarifikasi secara resmi dari pihak BPN terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (PTPN) yang berupa peta digital dari pihak BPN yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen," tambah dia.
Munarman menegaskan, somasi yang dilayangkan PTPN kepada Pesantren Markaz Syariah merupakan error in persona dan prematur. Sebab, seharusnya PTPN melayangkan somasi kepada warga yang menggarap lahan selama 25 tahun lebih lalu menjual kepada Habib Rizieq.
Sebelumnya, PTPN mengirimkan somasi ke FPI dan Habib Rizieq selaku pemilik pesantren Markaz Syariah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).
Berikut jawaban somasi dari FPI:
Surat jawaban atas somasi PTPN. Foto: FPI
Surat jawaban atas somasi PTPN. Foto: FPI
Surat jawaban atas somasi PTPN. Foto: FPI