FPI soal Rekening yang Dibekukan PPATK: Tak Sampai Rp 70 Juta, Tak Terlalu Besar

6 Januari 2021 10:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi FPI. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi FPI. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 59 rekening Front Pembela Islam (FPI), karena dicurigai terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar, mengatakan, jumlah uang di rekening yang dibekukan hampir Rp 70 juta. Pihaknya tak ambil pusing dengan pembekuan tersebut
“Tidak sampai Rp 70 juta,” kata Azis kepada kumparan, Rabu (6/1).
Aziz Yanuar, pengacara Firza Foto: Jihad Akbar/kumparan
Menurut Azis, uang tersebut tak terlalu besar. Namun ia merasa pembekuan rekening tersebut sebagai bentuk perampokan terhadap hak warga negara.
“Tidak terlalu besar. Tapi mungkin bagi garong-garong itu sangat bernilai untuk makan mereka dan keluarganya, biarkan sajalah,” ujar Azis. Terkait istilah 'garong-garong' ini Azis tak menjelaskan siapa yang dimaksud.
Ilustrasi perjalanan FPI Foto: Argy Pradypta/kumparan
Informasi pembekuan 59 rekening FPI disampaikan langsung Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Menurutnya, pembekuan tersebut berdasarkan kewenangan PPATK sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Ediana dalam keterangannya, Selasa (5/1).
PPATK pun saat ini tengah menelusuri rekening-rekening terkait FPI yang telah dibekukan tersebut. Hasil dari analisis tersebut, nantinya akan diberikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti seiring dengan status FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.