Kumparan Logo
Habib Rizieq Syihab tiba di Bandara Soekarno Hatta
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11).

FPI soal SPDP Habib Rizieq: Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi? Jangan Ngawur

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: AP Photo

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Habib Rizieq Syihab. Dalam surat itu, Rizieq akan diperiksa untuk didalami dugaan kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hal ini kerumunan.

Terkait hal itu, Juru bicara FPI, Munarman mempertanyakan tujuan diterbitkannya SPDP tersebut. Dia menilai, SPDP bisa saja bukan bagian dari penegakan hukum tapi kriminalisasi.

Munarman di TPU Pondok Rangon. Foto: Ricky Febrian/kumparan

“Tanyakan, ini penegakan hukum atau kriminalisasi? Bukan berarti apa yang dilakukan dengan menerbitkan SPDP itu adalah hal yang benar,” kata Munarman kepada kumparan, Senin (30/11).

Jangan ngawur-ngawur dalam menggunakan kewenangan.

--Jubir FPI Munarman

Munarman menuturkan, penerapan Pasal 160 KUHP merupakan delik material. Artinya suatu tindak pidana harus ada sebab dan akibat yang merugikan pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Habib Rizieq tak merugikan pihak manapun dalam kasus kerumunan yang disangkakan.

“Pasal 160 KUHP menurut putusan MK adalah delik materil, harus ada akibat. Nah akibat apa yang ditimbulkan? Pasal 93 UU Karantina juga delik materil, apa akibat dari peristiwa maulid di Petamburan?” ujar Munarman.

Surat panggilan untuk Habib Rizieq Syihab yang diantarkan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerumunan dan penghasutan Habib Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas.

Surat tersebut tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020 yang diteken Dirreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Surat tersebut juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, Habib Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.