Fraksi Gerindra Patuhi Putusan MK Hapus PT 20%: Akan Kaji Detail

3 Januari 2025 21:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Djiwandono memberikan keterangan pers di kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budi Djiwandono memberikan keterangan pers di kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya MK menghapus syarat ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan begitu pada Pemilu 2029 seluruh parpol dapat mengajukan capres dan cawapresnya.
Menyikapi keputusan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK.
Ia juga menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Budisatrio menegaskan bahwa pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
ADVERTISEMENT
“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.
“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” lanjut Budisatrio.