Fraksi PKS DPR soal Label Halal Baru: Menghabiskan Energi yang Tak Perlu

14 Maret 2022 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menyoroti pro kontra penggantian label halal Indonesia yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi prioritas dalam rangka perbaikan kualitas layanan JPH.
ADVERTISEMENT
"Label halal baru yang dibuat BPJPH Kementerian Agama justru kontraproduktif bagi upaya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi masyarakat, khususnya konsumen muslim di Indonesia," ungkap Jazuli dalam keterangan, Senin (14/3).
Menurut dia, BPJPH perlu menyederhanakan sistem dan mekanisme penyelenggaraan terutama bagi para pelaku UMKM dan tidak hanya sekadar mengganti label halal.
"BPJPH misalnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM,” terang dia.
Begitu pula dengan usaha membangun kepercayaan publik untuk menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
“Sekaligus menjamin kepercayaan publik bahwa sertifikasi kredibel dan tepercaya karena fatwa halal tetap menjadi domain ulama di Majelis Ulama Indonesia yang merupakan himpunan ulama dari berbagai ormas Islam," katanya.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di acara Seminar Hari Santri Fraksi PKS di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anggota Komisi I DPR ini menilai penggantian label halal akan membuat BPJPH berfokus pada hal yang bukan prioritas, seperti sosialisasi label hingga urusan administrasi. Terlebih label baru dinilai tidak lebih baik karena berbeda dengan motif label halal yang digunakan di banyak negara.
ADVERTISEMENT
"Ini, kan, namanya menghabiskan energi yang tidak perlu. Padahal semangat dari UU JPH yang melahirkan BPJPH agar pelayanan publik atas jaminan kehalalan produk lebih baik, lebih efektif, dan efisien sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk konsumsi," pungkas Jazuli.