Fredrich Didakwa Jadi Dalang Mangkirnya Setya Novanto dari KPK

8 Februari 2018 10:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi disebut tidak hanya merekayasa Setya Novanto untuk masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau guna menghindarkan dari pemeriksaan KPK. Ia juga disebut menjadi pihak yang menyarankan Setya Novanto untuk mangkir dari panggilan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam dakwaan Fredrich atas perkara dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
Perkara bermula pada saat KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto pada 15 November 2017. Surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 10 November 2017.
"Terdakwa menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Setya Novanto dan memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari presiden," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
Selain itu, Fredrich menyarankan soal uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait UU KPK untuk menghindari pemanggilan. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Setya Novanto yang menunjuk Fredrich sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggal 13 November 2017.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya atau tanggal 14 November 2017, Fredrich yang mengatasnamakan kuasa hukum Setya Novanto mengirim surat kepada Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan bahwa Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Dengan alasan masih menunggu putusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan. Padahal terdakwa baru mendaftarkan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada hari itu," ujar jaksa.
Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketika itu penyidik tak menemukan sosok Setya Novanto dan hanya bertemu dengan Fredrich. Fredrich pun sempat menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto. Hal tersebut pun bisa ditunjukkan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Namun pada saat penyidik menanyakan soal surat kuasa dari Setya Novanto, Fredrich tidak bisa menunjukkannya.
"Saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani (istri Setya Novanto) untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat terdakwa dengan tulisan tangannya," ujar jaksa.