Fredrich Sudah Siapkan Eksepsi Sejak Sidang Perdana

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara e-KTP pada tersangka Setya Novanto.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan yang akan dibacakan jaksa. Refa masih tidak mengerti bagian mana dari tindakan kliennya yang disebut merintangi penyidikan.
"Itu masuk bahan eksepsi kita. Enggak mungkin kita buka sekarang. Mungkin minggu depan. Kita dengar dulu dakwaan jaksa," kata Refa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
"Kita lihat nanti. Bagaimana jaksa merumuskan pasal 21 perbuatan materilnya. Apa sih yang dilakukan Pak Fredrich dan Bimanesh yang menghalangi sehingga memenuhi unsur pasal 21. Kita lihat nanti," ujar dia.
Terkait jalannya persidangan perdana, Refa tidak menyiapkan sesuatu yang khusus. Bagi dia, persidangan ini sama saja dengan sidang-sidang pada umumnya.
"Saya kira ini kerja profesional. Ini sudah biasa kita lakukan. Saya pikir tak ada yang khusus. Kita hadapi seperti biasa. Cuma mungkin gemanya saja yang beda. Kalau persidangan enggak ada yang khusus," tambah Refa.
Mengenai akan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya usai sidang perkara pokok dimulai, Refa mengakui pasrah akan hak itu. Menurutnya, ia akan melihat perkembangan proses persidangan terlebih dahulu, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Arahnya ke sana (dicabut) karena kita berpacu dengan waktu. Undang-undang mengatakan ketika perkara disidangkan maka dengan sendirinya gugur. Mau enggak mau. Kita lihat perkembangan senin," kata Refa.
"Kita bicara faktual aja. Sebenarnya beban pembuktian ada di jaksa. Apa yang dia uraikan di dakwaan harus dia bisa buktikan. Apakah dia bisa membuktikan, saya ragu dari cara jaksa merumuskan dakwaannya," lanjut dia.
