Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fredrich Yunadi Gugat Setnov dan Istri Rp 2,2 Triliun terkait Biaya Pengacara
6 November 2020 15:44 WIB
ADVERTISEMENT
Advokat Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani, sebesar Rp 2,2 triliun. Hal itu terkait biaya pengacara.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Fredrich mempermasalahkan biaya pengacara untuknya yang dia nilai tidak dibayarkan Setnov . Ia pun menggugat Setnov dan istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi," bunyi petitum gugatan Fredrich atas Setnov dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (6/11).
Fredrich merupakan pengacara Setnov saat mantan Ketua DPR itu terjerat kasus e-KTP di KPK. Namun, Fredrich juga kemudian turut dijerat karena dinilai menghalangi penyidikan KPK atas Setnov.
Total nilai ganti rugi yang digugat Fredrich nilainya lebih dari Rp 2 triliun. Baik materil maupun imateril. Ia bahkan menghitung kerugian yang dia dapat lantaran pidana penjara yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Kerugian Materil
Kerugian imateril
ADVERTISEMENT
"Total Rp 2.256.125.000.000," bunyi gugatan Fredrich.
Ia meminta hakim menghukum Setnov dan istri membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari bila putusan tidak dipatuhi. Selain itu, ia juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset milik Setnov.
ASet yang dimaksud ialah tanah dan bangunan seluas 290 m2 di Kebon Jeruk serta tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII milik Setnov.
Masih dalam gugatannya, ia pun melampirkan 14 Surat Kuasa Khusus. Menurut dia, Surat Kuasa itu sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara dirinya dengan Setnov dan istrinya.
Gugatan Fredrich tercatat sudah didaftarkan sejak 20 Maret 2020. Sidang pun sudah bergulir di PN Jaksel karena mediasi tak berhasil.
ADVERTISEMENT
Per tanggal 7 Oktober 2020, sidang sudah memasuki agenda pengjuan bukti dari pihak Tergugat.