Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Advokat Fredrich Yunadi membantah bahwa dia melakukan upaya menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai advokat.
ADVERTISEMENT
Ia lantas beralasan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Bahkan hal tersebut diperkuat oleh adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Namun sekarang saya dibumihanguskan," kata Fredrich saat akan ditahan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Fredrich ditahan usai ditangkap penyidik KPK pada Jumat (12/1). Ia ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mantan pengacara Setya Novanto itu menjadi tersangka karena diduga menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Ia diduga bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan. Keduanya diduga juga bekerja sama memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK.
ADVERTISEMENT
Fredrich pun membantah soal tudingan KPK tersebut. "Tidak ada sama sekali, buktikan, itu permainan, itu sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan," kata dia.
Saat ini baik Fredrich maupun Bimanesh sudah ditahan oleh penyidik KPK. Fredrich ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih, sedangkan Bimanesh ditahan di rutan Guntur.