FSGI: Hingga September 2023 Ada 23 Kasus Bullying, 2 di Antaranya Meninggal

3 Oktober 2023 11:59 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 23 kasus bullying atau perundungan terjadi di satuan pendidikan sejak Januari sampai September tahun 2023 ini. Dari jumlah itu, terdapat 2 korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan 50 persen perundungan ini terjadi di jenjang SMP.
"Januari sampai dengan September 2023 mencapai 23 kasus perundungan di satuan pendidikan. Dari 23 kasus tersebut, 50 persen terjadi di jenjang SMP, 23 persen terjadi di jenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA dan 13,5 persen di jenjang SMK," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (3/10).
"Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik," ujarnya.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
Retno menjelaskan satu korban meninggal adalah siswa SDN di Kabupaten Sukabumi. Siswa itu meninggal dunia setelah mendapatkan kekerasan fisik dari teman sebaya.
"Dan 1 santri MTs di Blitar, Jawa Timur, meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya. Semuanya terjadi di lingkungan sekolah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Ada juga santri yang dibakar oleh teman sebaya sehingga mengalami luka bakar serius. Selain itu, juga tercatat ada 2 kasus perundungan di jenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal," bebernya.
Dari 23 kasus itu, ada pula kasus pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oleh guru di Lamongan, Jawa Timur. Guru tersebut memotong rambut 14 siswi hingga pitak karena tak memakai ciput jilbab.
Seorang warga melihat postingan siswi SMP di Lamongan yang dibotaki gurunya. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Dan kasus guru memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping anak di SMPN 1 Sianjur Mula Mula di Samosir, Sumatera Utara. Hal tersebut berdampak pada anak korban yang merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis," ujarnya.
FSGI pun menyampaikan sikap atas maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan:
ADVERTISEMENT
1. FSGI menyampaikan keprihatinan atas sejumlah perundungan yang dilakukan anak terhadap anak di satuan pendidikan yang kian membahayakan jiwa korban.
2. FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan atau sekolah, di antaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif.
3. FSGI ada 3 faktor yang menyebabkan anak di bawah umur melakukan tindak kekerasan atau perundungan.
"Setidaknya ada 3 faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan Tindak pidana sehingga harus berhadapan dengan hukum atau berkonflik dengan hukum, yaitu faktor internal, faktor eksternal dan faktor situasional. Minimnya keteladanan dari orang tua atau orang dewasa di sekitar anak tumbuh kembang juga bisa menjadi faktor penyebab, mengingat perilaku anak 70 persen meniru orang dewasa di sekitarnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi bullying di Korea Selatan. Foto: CGN089/Shutterstock
4. Ada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur ketentuan anak yang menjadi pelaku pidana. Pengaturannya ada klasifikasi usia anak menjadi pelaku pidana, di mana anak usia 12 tahun ke bawah tidak dapat dipidana, hanya 12 tahun ke atas yang bisa dipidana.
"Untuk itu, perlu ada edukasi dan sosialisasi ke masyarakat umum agar dapat memahami ketentuan yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (digunakan aparat penegak hukum (APH) ketika anak menjadi korban) maupun UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang akan digunakan APH ketika anak menjadi pelaku pidana," katanya.
"Walaupun anak menjadi pelaku pidana, sistem hukum kita tetap menempatkan anak sebagai korban, karena salah pengasuhan atau korban lingkungan dia dibesarkan, artinya kesalahan anak tidak berdiri sendiri. Sehingga dalam UU SPPA berlaku penyelesaian secara diversi (diluar pengadilan). Konsep Diversi, yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim," katanya.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, juga dikenal prinsip atau konsep restorative justice yaitu sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan anak atau kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.