Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Fulus Fahmi Diduga Mengalir ke 4 Pejabat Bakamla
13 Maret 2017 14:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang perdana pembacaan dakwaan Direktur PT melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Fahmi didakwa menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan drone dan monitoring satellite di Bakamla.
Keempat pejabat itu yakni Eko Susilo Hadi, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla; Bambang Udoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; Nofel Hasan dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, menjadi perantara penyuapan.
"Terdakwa Fahmi Darmawansyah bersama-sama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dalam bulan November 2016 hingga Desember 2016 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Kiki Ahmad Yani selaku ketua tim jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Eko diduga menerima uang sejumlah SGD 100 ribu dan USD 88,5 ribu serta EUR 10 ribu dari Fahmi. Sementara Bambang Udoyo menerima SGD 105 ribu. Adapun Nofel dan Tri Nanda masing-masing sebesar SGD 104 ribu dan Rp 120 juta.
Anggaran proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Suap berawal dari kedatangan Ali Fahmi, narasumber bidang perencanaan anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo, ke kantor Fahmi dan membahas tentang lelang pengadaan drone dan monitoring satellite.
"Ia menawarkan Fahmi untuk bermain proyek dan bersedia memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," ujar Kiki.
Pemberian uang kepada seluruh pejabat Bakamla diberikan secara bertahap oleh Adami dan Hardy. Saat pertemuan tersebut disepakati, perusahaan Fahmi akhirnya memenangkan lelang pengadaan monitoring satellite pada September 2016 dengan anggaran Rp 222,43 miliar.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, tim kuasa hukum Fahmi tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Maret 2017.