Fulus Fahmi Diduga Mengalir ke 4 Pejabat Bakamla

13 Maret 2017 14:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Sidang perdana pembacaan dakwaan Direktur PT melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Fahmi didakwa menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan drone dan monitoring satellite di Bakamla.
Keempat pejabat itu yakni Eko Susilo Hadi, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla; Bambang Udoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; Nofel Hasan dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla.
Sidang kasus suap pengadaan satelit Bakamla. (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus suap pengadaan satelit Bakamla. (Foto: David Pratama/kumparan)
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, menjadi perantara penyuapan.
"Terdakwa Fahmi Darmawansyah bersama-sama Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dalam bulan November 2016 hingga Desember 2016 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Kiki Ahmad Yani selaku ketua tim jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Eko diduga menerima uang sejumlah SGD 100 ribu dan USD 88,5 ribu serta EUR 10 ribu dari Fahmi. Sementara Bambang Udoyo menerima SGD 105 ribu. Adapun Nofel dan Tri Nanda masing-masing sebesar SGD 104 ribu dan Rp 120 juta.
Anggaran proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Kepala Badan Keamananan laut (Bakamla) RI, Arie Soedewo saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait 'persenan dana' proyek Bakamla, Kamis (15/12). (Foto: Wahyuni Sahara)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Keamananan laut (Bakamla) RI, Arie Soedewo saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait 'persenan dana' proyek Bakamla, Kamis (15/12). (Foto: Wahyuni Sahara)
Suap berawal dari kedatangan Ali Fahmi, narasumber bidang perencanaan anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo, ke kantor Fahmi dan membahas tentang lelang pengadaan drone dan monitoring satellite.
"Ia menawarkan Fahmi untuk bermain proyek dan bersedia memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," ujar Kiki.
Pemberian uang kepada seluruh pejabat Bakamla diberikan secara bertahap oleh Adami dan Hardy. Saat pertemuan tersebut disepakati, perusahaan Fahmi akhirnya memenangkan lelang pengadaan monitoring satellite pada September 2016 dengan anggaran Rp 222,43 miliar.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, tim kuasa hukum Fahmi tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 20 Maret 2017.