Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gabung PDIP, Mantan Pendiri PKS Yusuf Supendi Acungkan Salam Metal
17 Juli 2018 14:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
PDIP membenarkan pendiri Partai Keadilan yang kemudian bermetamorfosa menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) melalui PDIP. Yusuf pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari PKS.
ADVERTISEMENT
"Iya, pendiri PKS gabung (PDIP)," ujar politikus PDIP Eva Kusuma Sundari ketika dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Pada tahun 1985, Yusuf bersama Hilmi Aminudin dan Salim Asegaf al Jufri mendirikan gerakan yang lebih dikenal sebagai gerakan Tarbiyah, cikal bakal dari PKS.
Yusuf juga pernah menjadi Wakil Ketua dan anggota Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera periode 2000-2010. Pada periode 2004-2009, Yusuf juga pernah menjadi anggota DPR dari Dapil IV Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat.
Tetapi, Yusuf dipecat dari PKS pada 2010 saat PKS dipimpin Luthfi Hasan Ishaaq. Kala itu dia menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah PKS.
Yusuf Supendi melawan pemecatannya dengan membawa ke pengadilan. Perjuangannya dia bukukan dalam buku berjudul, 'Replik Pengadilan Yusuf Supendi Menggugat Elite PKS.' Di dalam buku itu dia menjelaskan bahwa dia mendapat sejumlah tuduhan miring, yaitu mengganggu istri orang dan menyelewengkan dana sumbangan untuk anak yatim. Yusuf Supendi menyangkal tudingan itu.
ADVERTISEMENT
Selepas dari PKS, Yusuf Supendi sempat mampir ke Hanura.
Kini, Yusuf kembali bersemangat menatap tahun politik 2019, ia akan maju sebagai caleg PDIP. Dalam sebuah foto yang diperoleh kumparan, dengan rambut putih dan kulit yang tak mampu menutupi usia seniornya, Yusuf tampak mengacungkan salam tiga jari khas PDIP, salam metal. Dia mengacungkan salam metal bersama Eva Sundari dan seorang kader lainnya, dengan latar tulisan DPP PDIP.