Gadis 14 Tahun Diduga Disekap 5 Hari oleh Pria di Jaktim, Sempat Diperkosa

Gadis berusia 14 tahun diduga disekap selama lima hari dan diperkosa oleh pria berinisial NH (28) di sebuah rumah di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat ini, pelaku telah diringkus polisi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, korban berada di rumah tersebut bersama NH sejak Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9).
"Tersangka sudah diamankan. Korban ditemui di sebuah rumah di Pasar Rebo," kata Budi kepada kumparan, Kamis (24/9).
Menurutnya, rumah tersebut merupakan tempat tinggal NH bersama keponakannya. Polisi masih mendalami alasan korban bisa berada di rumah itu bersama NH selama hampir lima hari.
"Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Kenapa bisa selama ini? Masih didalami, kata penyidik," ujarnya.
Polisi juga menyebut saat korban ditemukan, dia mengaku telah disetubuhi oleh NH di lokasi kejadian.
"Setelah korban ketemu, ternyata korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga korban merasa dirugikan," jelas Budi.
Polisi juga masih mendalami apakah korban berada di rumah tersebut karena berusaha menghindari keluarganya atau ada alasan lain.
"Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya, kita belum tahu," jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayah korban kemudian mengecek akun Instagram korban dan menemukan percakapan yang menunjukkan korban telah dijemput NH.
Keluarga kemudian mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya korban ditemukan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ayah korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.56 WIB.
Polisi menyelidiki perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan hasil visum dari RS Polri dan satu setel pakaian korban sebagai barang bukti. NH juga telah ditahan.
Polisi turut memberikan pendampingan kepada korban melalui UPT PPPA. Korban juga dirujuk kepada psikolog dan pekerja sosial (Peksos) untuk mendapatkan pendampingan serta konseling.
