Gadis Brebes Diperkosa 6 Pemuda: LSM Minta Rp 200 Juta, Ungkit Polres Brebes

18 Januari 2023 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pemerkosaan. Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa 6 pemuda pada Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut mencuat lantaran kasusnya berakhir damai setelah keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi di rumah kepala desa oleh sekelompok orang dari suatu LSM.
Dalam surat kesepakatan disebutkan, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Sebagaimana diberitakan PanturaPost, LSM tersebut diduga meminta uang kompensasi damai Rp 200 juta kepada keluarga pelaku.
Salah satu orang tua pelaku, Karyoto, mengatakan awalnya para keluarga pelaku pemerkosaan dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi.
Dari pertemuan tersebut, mereka awalnya meminta uang sebesar Rp 200 juta. Karena terlalu besar, pihak keluarga pelaku keberatan minta penawaran dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 70 juta.
“Kami lalu, mencari uang untuk memenuhi permintaan LSM supaya kasusnya tidak berlanjut. Kami semua mencari utang ke sana-kemari dan total hanya mendapatkan uang sebesar Rp 62,4 juta, untuk diserahkan ke rombongan LSM,” beber dia.
ADVERTISEMENT
Pihak LSM tersebut akhirnya menerima dengan menyebut uang itu sebagai kompensasi kepada pihak keluarga korban.
Hal yang sama dikatakan Surpi, ibu dari salah satu pelaku. Dirinya menyebut saat mediasi dirinya tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya. Suaminya saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta untuk iuran kompensasi kepada keluarga korban.
“Yang ikut pertemuan suami saya dan dimintain Rp13 juta,” katanya.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Waka Polres Kompol Arwansa mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 6 tersangka dan menahan para pelaku pemerkosaan.
“Kami tegaskan, baik dari polsek maupun polres tidak ada yang terlibat saat mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa tersebut,” kata Arwansa.
Kini, 6 pemuda itu—5 di antaranya di bawah umur—telah ditangkap dan dikenakan status tersangka.
ADVERTISEMENT