Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Gadis di Bali Curi ATM Sahabat saat Rayakan Nyepi: Duit Rp 20 Juta Raib
9 April 2025 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gadis berinisial TD (27 tahun) tak menyangka merayakan Hari Nyepi bersama sahabatnya berinisial RH (20) berujung petaka. RH tega membobol ATM milik TD dan menguras ludes isinya.
ADVERTISEMENT
"Total kerugian korban Rp 20 juta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, di Polsek Denpasar Selatan, Bali, Rabu (9/4).
Kasus ini bermula saat TD dan RH menginap bersama merayakan Nyepi di indekos TD di Jalan Rama Jalur, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/3). Diam-diam RH mencuri ATM TD di dalam dompetnya.
RH mengetahui kata kunci ATM TD karena sering melihatnya bertransaksi dengan metode digital. Selain itu, mereka sahabatan karena sama-sama merantau walau beda asal dan pekerjaan di Bali.
RH berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bekerja di restoran. Sedangkan, TD berasal dari Tangerang, Banten dan bekerja hotel.
Minggu pagi (31/3), RH langsung ke ATM begitu meninggalkan kos TD. RH menarik ludes uang TD lalu belanja berbagai kebutuhan hidup, termasuk kebutuhan pokok. RH selanjutnya pulang ke indekosnya di Jalan Nakula, Kota Denpasar. RH menyimpan sisa uang belanja di bawah bantal.
ADVERTISEMENT
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tercatat ada beli Mie Gelas," katanya.
Di sisi lain, TD kaget bukan kepalang saat menyadari isi ATM miliknya kosong saat liburan ke Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Minggu siang (31/3). Dia gagal membayar makanan secara digital di sebuah restoran.
TD terpaksa membayar makanan itu dengan cara meminjam uang dari temannya yang lain. TD lalu melaporkan kasus pembobolan ATM ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku pembobol ATM itu adalah RH. RH ditangkap di restoran tempatnya bekerja, Selasa (8/4). Polisi turut mengamankan sisa uang curian RH sebesar Rp 15,8 juta. Uang itu disimpan di bawah bantal di kamar kos RH.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT