Gadis di Sukabumi Disiksa-Dilindas: Total Pelaku 8 Orang, Ternyata Anak Jalanan
·waktu baca 2 menit

Polsek Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat masih menyelidiki kasus penyiksaan yang dialami PM, gadis berusia 19 tahun. PM disiksa dan dilindas kepalanya dengan sepeda motor.
Polisi sudah mengamankan dua pelaku. Saat ini polisi masih memburu enam pelaku lainnya, termasuk pacar korban berinisial Ridwan Nugraha (17).
Keenam tersangka yang masuk dalam DPO (dan yang sudah ditangkap) diindikasikan sebagai anak jalanan," kata Kapolsek Citamiang, Iptu Iwan Hendi.
"Kita saat ini masih lakukan pengejaran terhadap para tersangka," kata Iwan Hendi saat rilis di kantornya, Jumat (11/8).
Salah satu tersangka yang sudah tertangkap, DMJ (19) dihadirkan dalam rilis tersebut.
Keenam tersangka DPO bernama Ridwan Nugraha (17), Anas (21), Muhammad Amrul alias Aam (20), Dika (18), Sultan alias Bopeng (20), dan Ajis (20).
"Seluruhnya merupakan warga Kota Sukabumi," jelas Iwan.
Para pelaku juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka disangkakan pasal 170 KUHPidana. Kita juga meminta para tersangka agar segera menyerahkan diri, karena kita tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur," kata Iwan.
Diseret dan dilindas
Penyiksaan ini dipicu dari rasa cemburu R melihat korban yang dekat dengan pria lain.
R meminta PM datang ke Jalan Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jumat (4/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Di lokasi itu ternyata sudah berkumpul rekan-rekan Ridwan yang semuanya laki-laki.
"Pelaku yang merupakan kekasih korban ini cemburu," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (10/8).
Di sana, PM dianiaya oleh pacarnya dan tujuh pemuda lainnya. PM diseret dan dilindas kepalanya oleh sepeda motor. Aksi penganiayaan itu direkam oleh saksi mata dan viral di media sosial.
PM mengalami sejumlah luka di punggung, kaki, wajah dan tangannya. Dia sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Kini kondisinya sudah membaik dan menjalani perawatan di rumah.
