Gadis Madiun Diperkosa Sejak 2022: Direkam Diam-diam, Diancam Sebar Video Seks

12 Desember 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Madiun merilis kasus pemerkosaan gadis oleh Rengga Dian Pratama. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Madiun merilis kasus pemerkosaan gadis oleh Rengga Dian Pratama. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rengga Dian Pratama (30 tahun) berkali-kali memperkosa gadis berusia 16 tahun sejak Januari 2022 saat korban masih berusia 14 tahun. Pemerkosaan terakhir terjadi pada 13 November 2024.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa pada 2022 itu awalnya pelaku mengajak korban jalan untuk makan, lalu membawa korban ke hotel dan memperkosanya.
"Pelaku diam-diam merekam perlakuannya," ujar Asrori di Polres Madiun, Kamis (12/12).
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
Rekaman itu dijadikan senjata untuk mengancam korban.
"Korban diancam oleh pelaku, jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka video hasil hubungan layaknya suami-istri korban yang direkam pelaku, akan disebarluaskan," kata Asrori.
"Jadi korban ini sudah tak sanggup lagi melayani pelaku hingga akhirnya mengadu ke orang tua, dan melapor ke SPKT Polres Madiun awal Desember lalu," tambahnya.
Polisi pun menangkap pelaku. Hp pelaku yang menyimpan video-video seks disita. Beberapa pakaian milik korban pun diamankan.

Pelaku: Saya Khilaf, Punya Istri dan Anak

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, mewawancarai tersangka Rengga Dian Pratama. Foto: Dok. Istimewa
Di Polres Madiun, pelaku pun diberikan kesempatan berbicara. Ia mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Saya khilaf, saya tergiur suka sama korban. Saya sudah berkeluarga, punya istri, punya anak," ujar pelaku.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Begini bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT