Gadis Madiun Diperkosa Sejak 2022: Direkam Diam-diam, Diancam Sebar Video Seks

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Madiun merilis kasus pemerkosaan gadis oleh Rengga Dian Pratama. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Madiun merilis kasus pemerkosaan gadis oleh Rengga Dian Pratama. Foto: Dok. Istimewa

Rengga Dian Pratama (30 tahun) berkali-kali memperkosa gadis berusia 16 tahun sejak Januari 2022 saat korban masih berusia 14 tahun. Pemerkosaan terakhir terjadi pada 13 November 2024.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa pada 2022 itu awalnya pelaku mengajak korban jalan untuk makan, lalu membawa korban ke hotel dan memperkosanya.

"Pelaku diam-diam merekam perlakuannya," ujar Asrori di Polres Madiun, Kamis (12/12).

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock

Rekaman itu dijadikan senjata untuk mengancam korban.

"Korban diancam oleh pelaku, jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka video hasil hubungan layaknya suami-istri korban yang direkam pelaku, akan disebarluaskan," kata Asrori.

"Jadi korban ini sudah tak sanggup lagi melayani pelaku hingga akhirnya mengadu ke orang tua, dan melapor ke SPKT Polres Madiun awal Desember lalu," tambahnya.

Polisi pun menangkap pelaku. Hp pelaku yang menyimpan video-video seks disita. Beberapa pakaian milik korban pun diamankan.

Pelaku: Saya Khilaf, Punya Istri dan Anak

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, mewawancarai tersangka Rengga Dian Pratama. Foto: Dok. Istimewa

Di Polres Madiun, pelaku pun diberikan kesempatan berbicara. Ia mengakui perbuatannya.

"Saya khilaf, saya tergiur suka sama korban. Saya sudah berkeluarga, punya istri, punya anak," ujar pelaku.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Begini bunyi pasal tersebut:

Pasal 81 UU Perlindungan Anak

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).