Gadis Penjaga Warung di Malang Dilecehkan Pria yang Bermodus Numpang Salat

8 Februari 2024 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria berinisial SA (31) mencabuli perempuan di warung tempat kerjanya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.  Foto: Dok. Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berinisial SA (31) mencabuli perempuan di warung tempat kerjanya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Polres Malang
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Syamsul Arifin (31 tahun) melecehkan gadis penjaga warung berusia 19 tahun, di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Modusnya berpura-pura ingin menumpang salat di warung tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pelaku sudah ditangkap. Dia juga sudah jadi tersangka.
"Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dicka kepada wartawan, Kamis (8/2).
Dicka menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu SA yang berasal dari Kabupaten Pamekasan datang ke warung tersebut. Dia lalu meminta izin untuk menumpang salat magrib di warung itu.
Korban memperbolehkan. Dia lalu mengantar pelaku ke belakang warung untuk berwudhu.
"Namun, situasi berubah drastis saat SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Teriakan korban didengar warga. Saksi itu langsung datang ke sumber suara dan mendorong pelaku. Korban berhasil keluar dari jerat pelaku.
Seorang pria berinisial SA (31) mencabuli perempuan di warung tempat kerjanya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Polres Malang
"Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah," katanya.
Pelarian Syamsul tidak sukses. Sebab warga yang memergoki aksinya berhasil menangkapnya.
Syamsul lalu diserahkan ke Polsek Dau dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang untuk diproses lebih lanjut.
"Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata," katanya.
Syamsul kini menjadi tersanngka polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya empat tahun pidana penjara," katanya.