Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gaduh Honor Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Akan Pecat Sejumlah Pejabat
31 Agustus 2021 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, honor pemakaman COVID-19 untuk bupati hingga sejumlah pejabat di Jember itu juga berdasarkan surat keputusan yang dibuat dan diteken Hendy.
Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Di dalam lampiran SK itu, Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya masuk dalam susunan petugas pemakaman dengan fungsi pengarah dan penanggungjawab.
Sehingga, mereka wajib mendapat honor selain petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Honor mereka diambil dari APBD Jember.
Namun, besaran honornya tidak dicantumkan karena yang menentukan adalah BPBD Jember sesuai daftar pelaksanaan anggaran. Dalam DPA ditulis per orang meninggal, bupati dan tiga pejabatnya mendapat Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Hendy mengeklaim tidak tahu angka Rp 100 ribu itu dari mana dan apa komponennya. Namun, pada saat itu, dia justru mengaku menerima duit itu karena tugasnya sebagai bupati. Kini, pernyataannya berbeda lagi.
Dia hendak mencari pejabat di Pemkab Jember yang memasukkan nominal per orang meninggal karena COVID-19 Rp 100 ribu untuk pejabat.
Tiga pejabat yang juga ikut terima cuan dari orang mati karena COVID-19 di Jember adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria. Totalnya, anggaran untuk keempat pejabat itu mencapai Rp 282 juta.
“Bukan hanya teguran. Tapi, semua (pejabat) saya ganti,” ucap Hendy dengan nada meninggi saat diwawancarai awak media.
ADVERTISEMENT
Mengenai pemecatan pejabat, Hendy memang belum menyebut gamblang nama-nama orang yang dimaksud. Walaupun, telah diketahui biang masalah berasal dari pencairan honor sebanyak Rp 282 juta untuk empat orang lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Namun, pergantian pejabat disebut Hendy sebagai tindakan yang bertujuan untuk pembenahan birokrasi. Harapannya kelak kasus memalukan seperti honor itu tidak terulang kembali.
Menurut Hendy, pembenahan bukan hanya dengan memecat pejabat. Melainkan juga dengan evaluasi seluruh peraturan bupati (perbup) maupun surat keputusan (SK) Bupati supaya tidak berpotensi jadi dalih pejabat mempermainkan anggaran.
“Sudah kami kumpulkan. SK-SK dari mulai saya menjabat dievaluasi total. Setiap SK harus ada pertanggungjawaban. Apakah (pejabat yang masuk dalam SK) sesuai tupoksi, apakah (pejabat) ada manfaat?” tuturnya.
ADVERTISEMENT