Gaduh Kakek 74 Tahun di Demak Ditahan Polisi karena Bela Diri

14 Oktober 2021 8:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang kakek bernama Kasmito berusia 74 tahun ditangkap Polres Demak atas dugaan menganiaya pelaku pencurian terhadap seorang pria berusia 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasus yang dialami kakek Kasmito ini bermula saat ia memergoki pemuda berumur 30 tahun mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021.
Kolam ikan itu terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kolam itu berada di kawasan sepi penduduk.
"Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu," ujar kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya Hariyanto.
Mulanya. lelaki yang hidup sebatang kara ini bermaksud menegur maling itu dengan cara yang baik. Namun, pencuri itu tidak terima dan justru menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum ikan yang dia bawa.
ADVERTISEMENT
"Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri," ucap Hariyanto.
Menurut pengakuan Kasminto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga. Sebelumnya ia telah kehilangan pompa air.
Usai membacok pencuri ikan itu, Mbah Minto lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke warga desa. Ia juga mengaku telah membacok korban dan melukainya.
"Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu," kata Hariyanto.
ADVERTISEMENT
Menurut dia penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi perkara ini siap untuk disidangkan lantaran berkas sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman yang dilakukan oleh pencuri kok malah dipenjara, dipidanakan," ucap dia.
Haryanto berharap aparat penegak hukum bisa berbuat adil dalam melihat kasus ini.]
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok. Istimewa

Polisi soal Penahanan Kakek 74 Tahun karena Aniaya Pencuri

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kasus itu berawal saat korban berpamitan ke keluarga untuk mencari ikan. Namun, tiba-tiba keluarga mendapat kabar korban dibacok saat mencari ikan.
“Pada 7 September 2021 korban Marjabi berpamitan ke keluarga mencari ikan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga dapat kabar luka-luka dibacok,” kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal menyebut, adik korban lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian dan akhirnya pelaku yang merupakan kakek tersebut ditangkap.
Ia menambahkan, proses penyelidikan, polisi fokus pada laporan kasus penganiayaan dan tak mengetahui soal tindak pidana pencurian yang dilakukan korban.
“Jadi selama proses penyelidikan itu, polisi fokus ke laporan tindak penganiayaan. Tak ada penjelasan soal kasus pencurian dari korban maupun kakek,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, terungkapnya alasan kakek membacok korban karena ingin mencuri baru diketahui setelah muncul laporan baru pada 11 Oktober. Sehingga polisi tak bisa menerapkan diskresi lantaran kasus sudah dipegang di Kejaksaan.
“Untuk kejadian laporan pencuriannya baru 11 Oktober lalu oleh pemilik ternak ikannya. Jadi kita enggak bisa melakukan tindakan (restorative justice),” tutur Iqbal.
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock

Kasmito, Kakek di Demak yang Bela Diri Serang Pencuri Ikan Terancam 5 Tahun Bui

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Kakek Kasmito dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 karena korban mengalami luka yang berat," ujar Budi.
Budi menjelaskan, korban alias pencuri ikan mengalami luka yang cukup parah di bagian lengan dan leher.
"Pelaku sempat dirawat dua minggu di rumah sakit, sekarang masih rawat jalan," kata Budi.
Kakek Kamito dilaporkan ke pihak kepolisian atas laporan No: B/155/IX/2021/SPKT/Res Demak/Polda Jateng tertanggal 8 September 2021.
Dalam laporan itu, kakek yang biasa disapa Mbah Minto ini diduga menganiaya seorang pria berumur 30 tahunan karena mencuri ikan di kolam yang ia jaga. Saat ini, Mbah Minto masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Karangawen, Demak.
Ilustrasi Polisi Brimob. Foto: kumparan

Proses Hukum Kakek 74 Tahun Penyerang Pencuri Ikan Sudah Sesuai Prosedur

Budi menegaskan, seluruh proses hukum yang berjalan dalam kasus ini sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Sudah (sesuai dengan undang-undang), kita lakukan sampai dengan kasus penganiayaan sudah sampai kejaksaan sudah tahap 2," ujar dia.
Budi menegaskan, kasus pencurian yang melibatkan korban dalam kasus penganiayaan ini juga akan diproses dengan adil.
"Kita akan melayani secara hukum dan profesional kita akan menyidik sampai tuntas. Semua laporan kami terima dan kami tangani," tegas dia.
Budi menuturkan, pelaku pencurian ikan di kolam yang dijaga Kasmito, Marjani juga terancam pidana 7 tahun penjara. Ia diduga telah melanggar Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
Marjanii, pelaku pencuri ikan di kolam yang dijaga Kasmito (74) di Demak. Foto: Dok. Istimewa

Polisi Periksa Terduga Maling Kolam Ikan yang Sebabkan Kakek 74 Tahun Dipenjara

Iqbal mengatakan, terduga maling ikan bernama Marjani telah diperiksa kepolisian. Hal itu setelah pemilik kolam tempat Kasmito bekerja melaporkan kasus itu.
ADVERTISEMENT
“Untuk kejadian pencuriannya baru dilaporkan oleh pemilik tanggal 11 Oktober 2021 dan sudah kita sidik, 4 saksi sudah kita periksa,” kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, kasus itu sudah naik tahap penyidikan. Bila terbukti, polisi akan menetapkan Marjani sebagai tersangka.
“Masuk penyidikan,” ujar Iqbal.
Polisi saat menunjukan foto luka yang dialami korban penganiayaan Kakek Kasmito Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Maling Kolam Ikan yang Sebabkan Kakek 74 Tahun Dibui Ditetapkan Tersangka

ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, Marjani kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian.
"Kalau pencuri (Marjani) kita kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan," kata Budi.
Budi menjelaskan, kasus ini ditangani berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/166/X/2021/SPKT/Res.Demak/Polda pada tanggal 11 Oktober 2021.
"Yang melaporkan pelaku itu, pemilik kolam (Suhadak) pada tanggal 11 Oktober tapi tetap kita lakukan penyidikan kita secara profesional akan tuntaskan terkait dengan kasus pencurian yang baru dilaporkan tersebut," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisi kesehatan pelaku usai dibacok Kasmito belum membaik.
Dalam perkara pencurian ini, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah mengantongi beberapa barang bukti.
"Kita sudah periksa saksi-saksi, dan juga mencari barang bukti terkait dengan pencurian tersebut. Barang bukti ada sepeda motor yang dimiliki petugas tersangka dan alat untuk mengambil ikan atau setrum," kata Budi.