Gaduh Konten Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Polisi Selidiki, Komdigi Tegur

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkapan layar saat Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/  Niceguymo
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar saat Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/ Niceguymo

Kasus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terus bergulir setelah konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape menuai kecaman.

Selain diadukan ke Polda Metro Jaya, kasus ini juga memicu langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melayangkan teguran kepada YouTube.

Diadukan ke Polda Metro

Sejumlah advokat mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8) dini hari.

Pengaduan itu berkaitan dengan siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026 yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape.

Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

"Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya," kata Thulus.

Menurutnya, pengaduan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi karena identitas anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui.

"Polda Metro Jaya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi kami. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu berkoordinasi dengan Polda agar perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi," ujarnya.

Dalam pengaduan tersebut, Bigmo diduga melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) terkait dugaan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Meski demikian, Thulus menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers mengenai update sejumlah isu di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Polisi Selidiki

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima pengaduan tersebut dan kini mulai melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tengah mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mendalami peristiwa yang dilaporkan.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi.

Ia menambahkan, status perkara masih berupa pengaduan masyarakat karena identitas korban belum diketahui.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo memberi tanggapan saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bigmo Minta Maaf

Di tengah proses penyelidikan, Bigmo mengunggah video permintaan maaf melalui akun YouTube pribadinya.

Ia mengakui telah melakukan kesalahan karena melibatkan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin.

"Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi," ujar Bigmo.

Bigmo juga meminta maaf kepada Bang Viru, para brand yang pernah bekerja sama dengannya, serta masyarakat yang kecewa.

Ia menegaskan seluruh tindakan tersebut merupakan keputusan pribadinya.

"Apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi. Tidak ada arahan ataupun instruksi dari pihak mana pun," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sahroni Minta Diproses Hukum

Kasus ini turut menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Menurutnya, dugaan pelibatan anak untuk mempromosikan vape bukan lagi sekadar candaan, melainkan persoalan hukum.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil," kata Sahroni.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas agar memberikan efek jera.

Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian meminta YouTube Indonesia memblokir akun Bigmo.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar," ujarnya.

Menkomdigi saat menghadiri nonton bareng (nobar) final Piala Dunia FIFA 2026 di Martubung, Medan, Sumatra Utara, Senin (20/7/2026). Foto: Dunia Meutya/Ditjen KPM Kemkomdigi

Komdigi Tegur YouTube

Perkembangan terbaru datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang resmi melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah itu diambil setelah ditemukan konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya.

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten dimaksud, memperkuat moderasi, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan sistem pembatasan usia berjalan efektif.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Komdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.