Gaduh LGBT di Tubuh TNI

16 Oktober 2020 6:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
TNI kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal itu bermula dari pernyataan yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
ADVERTISEMENT
Ketika memberikan arahan kepada hakim peradilan militer se-Indonesia, Burhan membeberkan adanya isu LGBT di lingkungan TNI. Bahkan isu itu sudah menjadi perhatian para pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD).
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, Letkol dokter, ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit dua," ujar Burhan saat memberi pengarahan dalam acara yang disiarkan di akun YouTube resmi MA pada Senin (12/10).
Isu LGBT di TNI sebenarnya mulai terbuka sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perluasan norma kesusilaan di Pasal 292 KUHP pada 2017.
Burhan menuturkan, ada seorang prajurit Prada menjadi LGBT karena menjadi korban pelatihnya kala mengikuti pendidikan. Sebelum diangkat, Prada terlebih dahulu harus mengikuti Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) TNI AD.
ADVERTISEMENT
"(Prada) itu korban LGBT di lembaga pendidikan. Pelatihnya punya perilaku menyimpang. Dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT kepada anak didiknya," ucap Burhan.
Isu LGBT di internal TNI ini sengaja diungkap kepada publik karena pimpinan TNI AD geram akibat maraknya pengadilan militer memutus bebas prajurit LGBT.
"Bagi TNI ini (LGBT) kesalahan besar. Pertanyaannya kenapa kesalahan? Hakim memutus bebas terhadap perilaku LGBT anggota TNI. Tentunya institusi TNI itu yang mengemban tugas pertahanan negara. Kalau dalam pelaksanaan tugas diawaki prajurit yang punya kebiasan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan? Bagaimana tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajurit terbentuk dari sikap seperti itu? Ini pendirian dari Mabes AD," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Burhan menceritakan dirinya dalam beberapa hari belakangan sudah diajak pimpinan Mabes TNI AD diskusi mengenai isu LGBT.
Dalam pertemuan itu, pimpinan Mabes AD marah karena terdapat 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan militer.
"Ada 20 berkas, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer. Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan AD (yang sampaikan) 'saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ucap Burhan.
Puluhan perkara prajurit TNI LGBT itu dibebaskan karena hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
"Saya jelaskan Pak wajar dibebaskan, kenapa? karena yang diancamkan KUHP ini belum atur demikian. KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur di bawah umur baru bisa dihukum," ungkap Burhan.
Akan tetapi, Burhan meminta hakim militer tidak menjerat prajurit yang LGBT dengan Pasal 292 KUHP sebab tak memuat ketentuan menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
Burhan meminta hakim militer menghukum prajurit TNI LGBT dengan Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM). Pasal tersebut menyatakan prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas.
ADVERTISEMENT
"Apa mungkin perbuatan LGBT masuk dalam (kategori) tidak menaati perintah dinas? Ternyata pimpinan TNI sudah keluarkan peraturan sejak 2009. Mereka sudah antisipasi ke depan ada perbuatan demikian dilakukan prajurit TNI," jelas Burhan.
"Tahun 2009 pimpinan TNI mengatur tegas dilarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual dan diancam sanksi yang berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Di bawahnya disampaikan surat telegram ini bersifat perintah," tutup dia.
Persiapan HUT TNI ke 73 di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (5/10/2018). Foto: Jihad Akbar/kumparan

Mabes TNI Beri Penjelasan soal Isu LGBT

Selang beberapa hari setelah isu LGBT mencuat, Mabes TNI memberikan penjelasan. Mereka menegaskan masih terus mendalami soal adanya prajurit LGBT.
"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.
ADVERTISEMENT
Mabes TNI juga sudah mempunyai aturan tegas terhadap prajurit LGBT. TNI tidak menoleransi LGBT dan mengkategorikan golongan ini dalam pelanggaran berat.
"Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer," ucap Aidil.
Sejumlah Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri menghadiri pembekalan yang diberikan oleh Danjen Akademi TNI Laksdya TNI Aan Kurnia di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Prajurit TNI LGBT Diberhentikan Tidak Hormat

Aidil menambahkan, prajurit TNI jika terbukti LGBT dipastikan akan diberhentikan tidak hormat. Sebab hal itu melanggar disiplin militer.
"UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," kata Aidil.
ADVERTISEMENT

Beberapa Prajurit TNI Dipecat karena LGBT

Meski ada puluhan kasus prajurit LGBT yang dibebaskan, namun sudah ada beberapa prajurit TNI dipecat karena LGBT.
Mengutip dari situs MA, tercatat ada beberapa kasus yang pernah diadili. Sejumlah pelakunya dipecat dari TNI. Berikut beberapa di antaranya:

Letda DS

Letda DS merupakan contoh LGBT sudah memasuki lingkungan TNI. Ia menjadi prajurit TNI AD pada 2016 melalui pendidikan Sepa PK 23 di Magelang, Jawa Tengah. Ia kemudian ditugaskan di Ajendam IX/Udayana.
DS lalu mengenal seorang pegawai BUMN di Bali berinisial RI melalui Instagram pada September 2017. Dalam perkenalan tersebut, DS menggunakan nama samaran 'Raja'. Keduanya kemudian bertemu sekitar Oktober 2017. DS dan RI melakukan hubungan sesama jenis sebanyak 2 kali pada Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Selain itu, DS juga berhubungan dengan seorang pegawai toko emas berinisial A. Ia mengenal A dari Instagram pada pertengahan 2017. DS berhubungan dengan A sebanyak 4 kali.
Hubungan DS dengan sesama jenis juga dilakukan terhadap seorang mahasiswa berinisial D. Ia mengenal D pada akhir 2017 melalui aplikasi kencan. Tercatat 5 kali DS dan D saling berhubungan sesama jenis.
Terakhir, DS berhubungan sesama jenis dengan seorang berinisial DL pada 2014 di Solo. Namun saat itu, DS belum menjadi prajurit TNI. Ia mengenal DL dari Facebook. Selama perkenalan mereka, DS sudah 5 kali berhubungan dengan DL.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.
ADVERTISEMENT
Letda DS dianggap tidak menaati perintah dinas sesuai surat telegram Panglima TNI tentang larangan prajurit TNI berbuat homoseksual.
Tak hanya dihukum penjara, Letda DS juga dipecat dari TNI.

Sertu BP

Kasus LGBT di tubuh TNI berujung pemecatan selanjutnya menimpa Sertu BP.
Sertu BP masuk TNI AD pada 1999 melalui Pendidikan Secata PK TNI di Rindam I/BB. Ia kemudian ditugaskan di Yonif Raider 100/PS. Di kesatuan tersebut, Sertu BP ditugaskan sebagai pembina Tamtama Remaja.
Namun Sertu BP memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk berbuat cabul sesama jenis kepada 4 prajurit berpangkat Prada dalam kesempatan yang berbeda sepanjang 2017-2019.
Keempat prajurit tersebut pada dasarnya tak mau menuruti kemauan Sertu BP. Tetapi Sertu BP selalu mengancam apabila mereka menolak, akan ditindak dan diberi tahu kepada pembina serta seniornya bahwa telah melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer terhadap Sertu BP pada 16 Maret 2020.
Hukuman penjara Sertu BP kemudian diperberat di tingkat banding yakni selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi-I Medan pada 27 April 2020.

Praka PW

Praka PW masuk TNI AD pada 2008 melalui pendidikan Secata PK Rindam IV/Diponegoro. Ia kemudian ditugaskan di Yonif Raider 400/BR.
Kasus yang menjerat Praka PW bermula pada Agustus 2017. Saat itu, Praka PW mengenal Pratu MS melalui Instagram. Keduanya berhubungan sesama jenis sebanyak 4 kali dalam kurun 2017-2019. Bahkan hubungan tersebut pernah dilakukan di rumah Praka PW di Asrama Yonif Raider 400/BR.
ADVERTISEMENT
Praka PW kemudian diadili di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Ia dihukum penjara selama setahun dan dipecat dari TNI berdasarkan putusan hakim pada 18 Agustus 2020.
Parade pasukan peserta upacara HUT TNI ke-73 memasuki lapangan upacara di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (5/10/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sertu PJL

Sertu PJL masuk sebagai prajurit TNI AD pada 2011 melalui Pendidikan Secaba di Rindam IX/Udayana. Ia kemudian ditugaskan di Rindam IX/Udayana.
Ketika bertugas di sana, Sertu PJL mengenal BJ yang tinggal di Makassar pada Juli 2017 melalui aplikasi Instagram.
Keduanya kemudian berhubungan dan bahkan BJ rela terbang ke Bali untuk menemui PJL sekitar 2019. Tercatat sepanjang 2019 PJL dan BJ telah berhubungan sesama jenis sebanyak 15 kali di kamar kost PJL.
Selain dengan BJ, rupanya PJL pernah berhubungan sesama jenis dengan 3 pria lainnya dalam kesempatan yang berbeda. PJL mengenal ketiganya dari Twitter. Hubungan sesama jenis tersebut dilakukan PJL bersama ketiga pria tersebut dalam kurun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer III-14 Denpasar pada akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan pemecatan terhadap PJL dari dinas militer pada 5 Maret 2020.
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock

Kodam IV Diponegoro Beri Penjelasan soal Kasus Praka PW

ADVERTISEMENT
Kodam IV Diponegoro menanggapi soal kasus LGBT Praka PW. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto, mengatakan prajurit yang memiliki orientasi seksual berbeda memang layak diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ini merupakan tindakan tegas dari kesatuan kami terhadap perilaku LGBT," kata Susanto.
Susanto menjelaskan, berbagai antisipasi telah dilakukan untuk mencegah perilaku ini. Termasuk mengerahkan tim satuan cyber mereka untuk mengawasi gerak-gerik prajurit TNI.
"Kami memiliki tim satuan cyber yang bertugas untuk mengecek akun media sosial atau handphone para prajurit. Dari situ kan bisa kelihatan kecenderungannya, apakah dia suka mengunggah foto laki-laki atau tidak, kan kelihatan," jelas Susanto,
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga melakukan screening dan tes mental ideologi bagi calon prajurit TNI untuk memastikan kesehatan jiwa mereka.
"Tak hanya soal fisik kami juga memastikan bahwa hanya prajurit yang memiliki tingkat kesehatan jiwa dan psikologi yang baik lolos dalam seleksi," tegas dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: