Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gagal Bisnis Rp 1,2 M di Sleman Berujung Disekap, Disiksa, Dilecehkan
7 Februari 2024 12:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
3 orang disekap di sebuah indekos di Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selama 2 bulan, dari 12 Oktober 2023 sampai 10 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Motif penyekapan itu adalah masalah bisnis senilai Rp 1,2 miliar.
3 korban itu yakni:
"Pengungkapan kami berdasarkan laporan polisi 27 Desember (2023) dari korban atas nama MSE," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, di Polda DIY, Rabu (7/2).
Para pelaku kasus ini adalah:
Dipukul Pakai Sarung Tinju
MSH berperan menyuruh penyekapan dilakukan dan melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban dengan menggunakan sarung tinju.
"Pelaku juga menyuruh istri korban (AA) untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya (MSE) dengan kondisi mulut istri korban penuh dengan sambal," kata Endriadi.
ADVERTISEMENT
MM turut serta menyekap, menyiram korban dengan air panas, dan memukul korban dengan sarung tinju.
Harta Korban Dirampas
YR berperan mendatangi korban dan merampas barang korban seperti beberapa sertifikat, perhiasan, kunci mobil, dan ponsel korban sebagai jaminan pelunasan hutang.
Lalu tersangka AS berperan membantu pemerasan YR.
Sementara ARD perannya melakukan pelecehan seksual kepada para korban. "Pelecehan ke para korban dengan jenis balsem merek tertentu. Kemudian memvideo," kata Endriadi.
Soal Bisnis Rp 1,2 Miliar
Awal mulanya, Juni 2023. MSH dan MSE mengadakan kerja sama jual-beli mobil. MSH menginvestasikan uangnya ke MSE senilai Rp 1,2 miliar.
"Sejak Agustus 2023 korban sudah tidak bisa memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Pada 12 Oktober 2023, YR dan AS atas perintah MSH mendatangi rumah MSE tujuannya untuk meminta paksa barang korban dari sertifikat, perhiasan, hingga mobil untuk jaminan pelunasan utang bisnis.
"Setelah diberikan, korban diajak pelaku, dibawa menggunakan mobil Honda Jazz silver yang masih kita cari," katanya.
Di indekos milik MSH itu para korban disekap di sebuah ruangan pantry dan kamar kos nomor 22 yang terdapat pada indekos tersebut.
"(Lolos dari sekapan) ternyata di wilayah lain ada laporan terkait hilangnya orang, dari wilayah lain melakukan penangkapan dan didatangi petugas wilayah lain dan dibebaskan," katanya.
Kemudian, MSE melaporkan kasus ini Polda DIY. "Ada pelaporan kita lakukan pemeriksaan, penyelidikan yang bersangkutan (pelaku) datang kita tangkap," katanya.
ADVERTISEMENT
Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan bermacam pasal mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tabun penjara, Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.