Gagal Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Belum Ajukan Sengketa ke Bawaslu

15 Desember 2022 21:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Partai Ummat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2024 di KPU RI pada Jumat (12/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Partai Ummat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2024 di KPU RI pada Jumat (12/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, menerangkan hingga hari ini pihaknya belum menerima pengajuan sengketa proses pemilu dari Partai Ummat. Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Partai Ummat masih belum melaporkan, tapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," ujar Totok dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Totok mengatakan, hingga saat ini Bawaslu baru menerima perwakilan Partai Ummat untuk berkonsultasi terkait surat keberatan. Totok mempersilakan Partai Ummat untuk mengajukan permohonan sengketa keberatan.
"Silakan mengajukan permohonan sengketa keberatan, bahwa konstitusinya merasa terabaikan dan tidak diikutkan sebagai peserta," tuturnya.
Lebih lanjut, Totok meminta agar Partai Ummat memenuhi persyaratan laporan sengketa proses pemilu dengan baik. Karena terdapat beberapa unsur yang mesti disediakan dan diserahkan kepada Bawaslu.
Anggota Bawaslu Totok Haryono. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Melengkapi bukti formil dan materiilnya, objek sengketanya apa dan dugaannya bagaimana," tutup dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyatakan akan menempuh sejumlah cara untuk menuntut keputusan KPU. Amien Rais bahkan mengatakan pihaknya telah membentuk tim advokasi.
ADVERTISEMENT
"Kami telah bentuk tim advokasi yang diketuai Denny Indrayana. Kami Partai Ummat tidak akan pernah putus asa. Risiko perjuangan kami adalah untuk kebaikan dan mencegah kemunkaran serta menegakkan keadilan dan melawan kezaliman," kata Amien dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (14/12) malam.
Pada kesempatan yang sama, Denny Indrayana selaku Ketua Tim Advokasi Partai Ummat mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan keberatan kepada Bawaslu.
"Dalam tiga hari ke depan kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu RI, tentu disertai dengan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kesaksian-kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan bahwa sebenarnya Partai Ummat layak dijadikan peserta Pemilu 2024," kata Denny.