Gagal Jadi Crazy Rich, Peretas Kripto Pekanbaru Ditangkap & Kekayaannya Disita

12 Januari 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donny Alven. Dok: Polda Riau
zoom-in-whitePerbesar
Donny Alven. Dok: Polda Riau
ADVERTISEMENT
Donny Alven (39 tahun) ditangkap Polda Riau terkait kasus peretasan akun kripto dari tahun 2017 hingga 2024. Terkait penangkapan itu, aset-asetnya juga disita, yakni:
ADVERTISEMENT
"Total aset yang kami sita Rp 5,1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (11/1).
Aset-aset Donny Alven. Dok: kumparan.
Donny kini terancam 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar terkait pelanggaran Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 dan/atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 UU ITE.
ADVERTISEMENT

Modus

Aset-aset Donny Alven. Dok: kumparan.
"Berdasarkan informasi masyarakat yaitu dugaan tindak pidana illegal access terhadap dompet digital kripto Metamask, kami menemukan link palsu edgeware-holders-info-rewards yang menirukan situs asli egeware.io," kata Nasriadi.
Donny lah yang membuat link tipuan (phising) itu. Dia menyebarkan "pemberitahuan peringatan penutupan akun" sehingga pemilik akun kripto memasukkan id dan password akunnya.
Berbekal id dan password itulah Donny menguras uang korbannya. Donny lalu membeli kripto.
"Pelaku saat ini baru satu orang yang kita tangkap, kita masih melakukan penyelidikan terkait komplotannya," ujar Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan, Donny belajar secara otodidak saat bekerja menjaga warnet di Pekanbaru.