Gagal Memperkosa, Kakek 67 Tahun di Temanggung Aniaya Seorang Nenek

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang kakek di Temanggung bernama Surahno (67) ditangkap polisi lantaran menganiaya TM (69). Lelaki gaek itu tega menganiaya TM lantaran korban menolak melayani nafsu bejatnya.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Juni lalu, sekitar pukul 12.00 WIB di Hutan Semaling yang terletak di Desa Batursari, Kecamatan Candiroto, Temanggung.

"Awalnya tersangka berangkat dari rumah untuk berangkat menuju sawah tersangka untuk memupuk tanaman tembakau. Tersangka lalu pamit dengan istri, dan selanjutnya tersangka pergi dengan membawa 1 karung pupuk," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (10/6).

Kemudian, di tengah hutan pelaku berpapasan dengan korban yang baru selesai mencari rumput. Pelaku lalu memaksa korban untuk memenuhi nafsunya, namun korban menolak.

"Tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan tersangka, dan jika tidak menuruti, korban akan dihajar oleh tersangka," jelas dia.

Meski mendapat ancaman, korban tetap menolak keinginan pelaku. Pelaku yang gelap mata lantas mengambil satu batang kayu pohon mahoni dan dihujamkannya ke tubuh korban.

"Tersangka lalu memukul punggung, dahi, dan tangan korban berkali-kali," sebut dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti kaus, celana dan batang kayu mahoni yang digunakan Surahno untuk menganiaya korban.