Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gagal Tangkal Hoax, Admin WhatsApp di Malaysia Bisa Masuk Penjara
28 April 2017 6:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang admin dari sebuah grup WhatsApp terancam hukuman penjara jika ia gagal membendung penyebaran berita palsu alias hoax yang bisa mengganggu keamanan negara. Aturan ini bisa jadi akan diberlakukan di Malaysia, bukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Timbalan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Datuk Jailani Johari, berkata bahwa undang-undang yang berlaku di sana memungkinkan aparat penegak hukum mengambil tindakan tersebut terhadap seorang admin WhatsApp.
Berita palsu yang dimaksud oleh pemerintah bisa mencakup kabar fitnah, hasutan, sampai dengan penipuan. Segala hal tentang berita palsu itu menjadi tanggung hawab admin terkait.
"Administrator dapat dipanggil untuk membantu penyelidikan untuk mengetahui akan mengambil tindakan seperti apa, tergantung pada fakta dan bukti pada setiap kasus," kata Johari, dilansir Berita Harian.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar admin harus bertanggungjawab dan mengontrol para anggotanya supaya tidak menyebar informasi palsu dan seharunya menjadi gate keeper dalam menyaring berita yang benar sebelum itu dibagikan ke grup.
ADVERTISEMENT
Timbalan Presiden Gabungan Persatuan Pengguna Malaysia (FOMCA), Mohd Yusof Abdul Rahman, berpendapat penetapan hukuman terhadap admin sebuah grup diskusi ini harus segera dilaksanakan karena penyebaran informasi palsu telah menimbulkan kegusaran dan mengganggu keamanan negara.
Meski yang menyebar berita palsu adalah anggota, namun tetap saja admin harus tanggung jawab dan bisa dikenakan hukuman karena dia tidak menyaring dan tidak menghapus konten hoax, dan ini dianggap sebagai sebuah pembiaran.
"Di India, pemerintah negara itu memperkenalkan undang-undang baru yang membuat admin grup WhatsApp bisa dihukum penjara jika anggotanya terlibat menyebarkan berita palsu," kata Rahman.
ADVERTISEMENT
Isu semacam ini telah menjadi sorotan publik karena beberapa orang berpikir tidak seharusnya admin yang menanggung semua hukuman itu. Sekalipun ada hukuman, maka itu diusulkan hanya sebuah peringatan. Masih banyak pendekatan lain yang bisa diambil untuk menangkal peredaran berita palsu.