Gagalkan Penyelundupan Narkoba Cair di Laut Kepri, Bea Cukai-BNN Amankan 10 WNA

Sebuah kapal MV Ocean Porter disergap saat membawa narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair dengan berat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Senin (17/8). Selain narkotika, diketahui kapal tersebut juga membawa jutaan rokok ilegal.
Pengungkapan ini bermula pada awal Agustus 2026, saat analisis intelijen dari pihak Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN RI) menemukan indikasi bahwa kapal MV Ocean Porter mengedarkan narkotika.
“Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Atas hal ini, pihak Bea Cukai pun melakukan pemantauan intensif atas MV Ocean Porter, hingga kemudian menangkapnya pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB saat kapal tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia.
“Target berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan langsung dilakukan Penghentian dan Pemeriksaan oleh Satgas BC 20011, BC 30005 , BC 1410, BC 1305, kemudian disusul oleh BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002,” tutur Sodikin.
Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapal MV Ocean Porter ditarik dan dikawal oleh Satgas Patroli Bea Cukai menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Esoknya pada pukul 08.00 WIB, shipsearch (pemeriksaan mendalam) pun dilakukan terhadap kapal tersebut oleh pihak Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri. Anjing pelacak (K-9) milik Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika turut digunakan.
Hasilnya, ditemukan 8 drum dan 1 tangki yang berisi sabu cair dengan bau menyengat.
“Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK (narcotics identification kit) menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton,” ungkap Sodikin.
Selain narkotika, ditemukan juga rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut ada sebanyak 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang.
“Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai,” tutur Sodikin.
Petugas pun mengamankan 10 orang yang merupakan WN Myanmar dalam penindakan ini.
"Dalam penindakan ini petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.
