Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gagalnya Peredaran Sabu-Tramadol Senilai Rp 250 Juta di Bandung Jelang Nataru
18 Desember 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Peredaran berbagai macam narkoba di Bandung menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) berhasil digagalkan. Polisi menangkap 55 orang dalam rentang waktu 26 Oktober hingga 17 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap, dari tangan para tersangka, berbagai jenis barang terlarang itu diamankan. Dia menyebut, total barang bukti yang disita mencapai Rp 250 juta.
“Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta,” katanya di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12).
Dia juga merinci jenis-jenis narkoba yang diamankan itu. Mulai dari 83 paket sabu dengan total berat 213 gram; 20 paket ganja seberat 103 gram; serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram.
Khusus untuk jenis tembakau sintetis, Kusworo mengungkap pihaknya juga turut mengamankan bahan baku dan alat produksi barang haram itu.
"Kami berhasil menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya," jelas Kusworo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga sejumlah obat-obatan terlarang seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.
Kusworo menyebut sebagian besar obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung. Kini tempat-tempat itu telah diberi garis polisi.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya," tutur Kusworo.
"Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan kami bawa sampai ke pengadilan," ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Ada juga beberapa tersangka yang akan disangkakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.