Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Pidie Jaya karena Tersengat Pagar Listrik
25 Februari 2024 0:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima laporan terkait satu gajah sumatra (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati tersengat listrik di Kabupaten Pidie Jaya, Sabtu (24/2).
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh mengatakan, gajah mati tersebut ditemukan masuk wilayah Panton Limeng, Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
"Gajah mati tersebut berkelamin jantan. Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan Selasa (20/2). Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain atau APL. Hasil pemeriksaan, gajah tersebut mati karena tersengat listrik," kata Gunawan Alza dikutip Antara.
Setelah memastikan informasi tersebut, kemudian tim BKSDA berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat. BKSDA juga memberangkatkan tim dokter hewan bersama mitra untuk memastikan penyebab kematian gajah liar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi kematian gajah terdapat pagar listrik. Pagar tersebut mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hasil pemeriksaan tim dokter hewan, lanjut Gunawan, kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan organ. Usia gajah diperkirakan 13 tahun.
"Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 sentimeter," bebernya.
Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.