Gaji 25 Ribu Tenaga Outsourcing di Surabaya Bakal Dipotong Rp 700 Ribu

22 November 2022 15:51 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gaji puluhan ribu tenaga outsourcing di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan dipotong hingga 700 ribu mulai 2023 mendatang. Hal itu disampaikan saat rapat anggaran antara pemkot Surabaya dengan DPRD Surabaya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah telah melakukan sosialisasi kepada 25.000 tenaga outsourcing terkait hal ini.
"Kemarin saya sampaikan tim anggaran Pemkot waktu ada rapat badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Kota, ternyata membenarkan banyak alasan itu," kata Imam kepada wartawan, Selasa (22/11).
Imam mengharapkan agar pemkot dapat memperjuangkan gaji tenaga outsourcing di Surabaya agar tak terpotong.
Sebab, menurut Imam, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) buruh naik setiap tahunnya.
"Kalau tidak naik ya tetap saja, itu tolong diperjuangkan kalau itu alasannya kendala peraturan dari pusat itu tolong diperjuangkan supaya mereka tetap aja gajinya, nggak usah ngomong naik," ujarnya.
Dia juga menuturkan agar pemkot segera memberikan sosialisasi dan pengertian yang baik kepada 25.000 tenaga outsourcing itu.
ADVERTISEMENT
Sehingga mereka juga dapat mempersiapkan diri untuk mengatur keuangan masing-masing dengan pengurangan upah itu.
"Disosialisasikan biar tidak kaget karena kalau kaget itu kemungkinan pertama mereka secara kinerja bisa turun," tuturnya.
"Supaya mereka juga mulai mengatur nanti kalau kurang itu mereka harus apa, mereka juga nanti akan mencari sambilan-sambilan di luar dan itu bisa menurunkan kinerja dan dampaknya juga ke pelayanan," imbuhnya.
Selain itu, Imam menambahkan dirinya khawatir terhadap dampak pemotongan upah tenaga outsourcing yang mengakibatkan penambahan angka Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kemarin dari mereka tidak bisa masuk dalam daftar MBR karena gajinya sudah UMK, terus kalau sekarang gajinya sudah dikurangi sudah tidak UMK lagi nah ini apakah mereka juga masuk kategori MBR lagi ini kan penting karena MBR di Surabaya ini kan dapatnya macam-macam, tinggal di Rusun," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Rachmad Basari menyampaikan bahwa gaji tenaga outsourcing pemkot akan dibagi berdasarkan tiga klasifikasi yakni jabatan, beban kerja, dan jenjang pendidikan.
Dia menuturkan bahwa penetapan besaran gaji yang diterima tenaga outsourcing merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Standar Biaya Masukan.
"Beban tugas nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian perorangan. Misalnya si A bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari Permenkeu. Juga dihitung minimal pendidikan ada D3 lalu S1," ujar Rachmad di Gedung ex Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11).
Basari menjelaskan bahwa saat ini pemkot Surabaya sudah tidak menerapkan sistem pihak ketiga untuk para tenaga outsourcing.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu menurut hasil evaluasi outsourcing 2022 yang diubah menjadi sistem kontrak per orang sesuai tiga klasifikasi yang disebutkan.
Alasan pemkot menggunakan sistem kontrak karena Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ingin para tenaga outsourcing itu tetap bisa bekerja dengan baik.
Jadi, dasar hukum yang digunakan harus mengacu aturan milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Basari mengatakan regulasi kontrak kerja outsourcing tersebut akan berlaku mulai tahun 2023.
"Ini yang diharapkan ke depan supaya tenaga outsourcing yang bekerja sesuai dengan beban dan tanggung jawab akan berbeda tergantung kualifikasi dan pengalaman," jelasnya.
Lebih lanjut, Basari menambahkan bahwa nantinya pemkot Surabaya juga wajib memberikan gaji ke 13 kepada para tenaga outsourcing meski mengalami pemotongan gaji.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atas pemberian upah ke 13 kepada tenaga outsourcing.
Sehingga, menurut Basari, jika dijumlahkan gaji mereka selama satu tahun dengan ditambah gaji ke 13, maka nilainya akan sama dengan upah UMK.
"Di aturan itu pemerintah pusat yang mengamanahkan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah adalah adanya gaji ke 13. Sehingga kalaupun di jumlah angkanya, ya, masuk di angka UMK sekarang 4,3 (juta) kalau tidak salah. Itu kalau tidak dibagi gaji ke 13 dimasukkan ke 12 itu masuk," jelasnya.
"Gaji ke 13 ini bukan keinginan tetapi amanah aturan dan jelas di situ pemerintah kota mempunyai kemampuan dan Pak Wali taat asas untuk memberikan itu. Sehingga kalau mau dihitung detail angka kalau dijumlah akan masuk pada angka yang dia terima sekarang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT