Gaji 6 ABK WNI Kapal China yang Telantar di Fiji Segera Dibayar

Sebanyak 6 orang anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Rong Da Yang 8 milik China telantar di Fiji.
Terkait masalah tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan bahwa Kemlu melalui KBRI Suva di Fiji telah menghubungi agensi yang memberangkatkan para ABK itu.
Agensi mengaku bahwa terdapat permasalahan pembayaran gaji. Namun, agensi berkomitmen segera menyelesaikan kewajibannya tersebut.
“Terkait permasalahan gaji, KBRI Suva dengan agensi yang ada di Suva dan mining agency yang ada di Indonesia telah sampaikan komitmennya untuk memberikan pemenuhan kebutuhan para ABK kita,” kata Judha dalam pers briefing virtual Kemlu, Jumat (7/8).
Judha juga menyampaikan saat ini Pemerintah Fiji menerapkan larangan bagi para ABK yang ada di Fiji untuk turun ke kapal. Larangan itu terkait dengan kebijakan terkait protokol kesehatan selama pandemi virus corona.
“Dalam kondisi ini perwakilan kita yang ada di Fiji dan kerja sama dengan agensi di sana sedang berupaya agar ABK kita dapat turun di Fiji terutama bagi ABK yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut untuk dapat turun ke Fiji,” lanjut Judha.
Pihak KBRI juga akan memfasilitasi kepulangan para ABK tersebut ke Indonesia, jika penerbangan di Fiji sudah tersedia.
“Kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia tentu dengan protokol kesehatan yang ada dan ketersediaan penerbangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, menurut pengakuan Nicholas Stanley salah satu ABK WNI kapal Ro Da Yang 8 kepada kumparan pada Selasa (4/8), ia bersama beberapa rekannya mengalami pengalaman buruk saat bekerja di kapal milik China tersebut.
Selain soal jam kerja yang tidak manusiawi ia juga mengalami perlakuan buruk dari mandornya.
Selama bekerja Nicholas mendapatkan gaji USD 300 atau sekitar Rp 4 juta yang ia terima setiap 3 bulan sekali. Tapi, uang tersebut masih harus dipotong oleh pihak agensi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
