Gaji Direktur di PT Timah Rp 200 Juta per Bulan, Hakim Kaget

29 Agustus 2024 20:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Operasi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama, mengaku menerima gaji Rp 200 juta per bulannya. Hal tersebut membuat hakim terkejut.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8). Agung duduk sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur, berapa?" tanya hakim.
"Waktu itu Rp 200, Pak," jawab Agung.
"Sebentar, Rp 200 apa?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Juta," beber Agung.
"Waduh, kaget saya," ujar hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hakim lalu mendalami kapan gaji itu diterima Agung. Jawaban Agung rupanya membuat hakim semakin heran.
"Waktu itu tahun berapa?" cecar hakim.
"2020," balas Agung.
"Sebentar, 2020, RP 200 juta?" tanya hakim keheranan.
"Itu seingat saya ya Pak, seingat saya Rp 200 (juta)," jawab Agung.
"Itu income netto atau masih brutto? Kena pajak enggak?" cecar hakim.
ADVERTISEMENT
"Pajak, Pak," timpal Agung.
"Masih ada enggak insentif lain selain Rp 200 juta?" tanya hakim lagi.
"Enggak ada," jawab Agung.
Hakim pun beralih bertanya ke saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan ini. Saksi itu ialah Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani. Hakim juga bertanya soal gaji Vina setiap bulannya.
"Ibu berapa sekarang (gajinya)?" tanya hakim ke Vina.
"Di kisaran yang sama (dengan Agung), Yang Mulia," balas Vina.
"Sampai sekarang 200 juta?" tanya hakim.
"he'eh," timpal Vina.
Hakim juga mencecar Vina soal gaji yang didapat Direktur Utama PT Timah.
"Ibu tahu enggak? Ini yang keuangan tahu. Pasti tahu. Berapa Bu? Rp 1 M?" cecar hakim.
"Intinya, direktur selain direktur utama, porsinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama," ujar Vina.
ADVERTISEMENT
"Ya berapa?" tanya hakim mempertegas.
"Di (kisaran) Rp 240 juta," ungkap Vina.
Dalam dakwaan, kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT