Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Gaji petugas damkar di Jakarta mengalami kenaikan pada tahun ini. Dari yang awalnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kini menjadi Rp 6,4 juta.
ADVERTISEMENT
“Iya, jadi alhamdulillah apresiasi buat petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta untuk tahun ini penghasilannya sudah naik menjadi Rp 6,4 juta di atas UMP Provinsi DKI Jakarta,” kata Plt. Kadis Gulkarmat Satriadi Gunawan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/3).
“Ya, kalau penghasilannya kan sebelumnya mengikuti UMP ya, kenaikan UMP, upah minimum provinsi sebesar Rp 5,3 [juta]. Nah, kisaran segitu ya. Terus, dengan sekarang kan Rp 6,4 [juta] berarti kan ada kenaikan sekitar Rp 1 juta lah,” tambahnya.
Satriadi mengatakan, kenaikan gaji ini berlaku kepada 1.700 PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) damkar, sedangkan petugas yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti peraturan yang sudah ada.
“Untuk pemadam kebakaran yang PJLP. Kalau ASN kan mengikuti aturan kan. Yang sifat kontrak PJLP. Kita ada 1.700 PJLP di Jakarta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kenaikan gaji ini, kata Satriadi, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para petugas damkar yang bersedia kerja dengan risiko tinggi.
“Nah, itu kita memang [naikkan gajinya], kenapa naik sebesar itu? Itu bagian dari apresiasi Pemprov DKI terhadap tugas pokok fungsi pemadam kebakaran, yang satu, [pekerjaan] mereka mengandung risiko tinggi,” ucapnya.
“Kedua, juga mereka memiliki kompetensi di bidang. Nah itulah kenapa diberikan apresiasi dengan kelebihan penghasilan. Dua hal itu yang menjadi ukuran diberikan apresiasi ke mereka,” pungkasnya.