Gaji Rp 2,3 Juta di Malaysia Kena Pajak, RI Bebas Sampai Rp 4,5 Juta

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Uang pecahan 50 ribu rupiah lama (Foto: Sigid Kurniawan/antara foto)
zoom-in-whitePerbesar
Uang pecahan 50 ribu rupiah lama (Foto: Sigid Kurniawan/antara foto)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan sebesar Rp4,5 juta/ bulan. Artinya masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, dengan ditetapkannya batas PTKP membuktikan tax base Indonesia itu masih rendah jika dibandingkan Malaysia dan Thailand.

"Ada beberapa hal dalam UU Perpajakan ini, kok kayaknya semua dipajaki. Enggak (kok), PTKP kita di Indonesia adalah yang terbesar setelah Vietnam. Artinya, tax base kita banyak yang tidak dikenai pajak," kata Ken saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (6/10).

Ia juga mencontohkan, di Malaysia batas PTKP itu untuk masyarakat yang berpenghasilan sebesar Rp 2,3 juta. Artinya, TKI dan pembantu rumah tangga pun bisa dikenai pajak.

"Karena pajak pro rakyat. Rakyat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu tidak kena. Malaysia itu Rp 2,3 juta. Bayangkan. TKI itu berarti bayar pajak. Pembantu kita bayar pajak di sana," ujarnya.

Dengan pajak yang disebut pro rakyat, Ken berharap banyak masyarakat sadar dan menaati aturan agar segera melaporkan pajaknya. Ken menjelaskan, untuk batas PTKP saat ini yang ditetapkan pemerintah ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak sebesar Rp 50-60 triliun di 2017.

"Dengan kenaikan PTKP, itu kita kehilangan Rp50-60 triliun di 2017. Itu artinya apa, pajak memberikan subsidi kepada rakyatnya," ujarnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.