Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Galihloss: Saya Galih, Saya Minta Maaf, Saya akan Bikin Konten yang Positif
26 April 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepolisian menampilkan Galih Noval Aji Prakoso, TikToker yang terkenal dengan akun @Galihloss29, resmi dengan pakaian oranye khas tahanan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Galih mengaku menyesali perbuatannya dan akan membuat konten yang lebih positif.
"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," ujar Galih dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Selain mengaku menyesali perbuatannya, dia kembali meminta maaf kepada seluruh umat muslim di Indonesia.
"Assalamu'alaikum Waromatullahi Wabarokatuh. Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso. Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Sekian, terima kasih. Wasalamualaikum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Perkara Galih
Perkara Galih sendiri berawal usai dia membuat konten berformat tebak-tebakan pada Rabu (17/4) lalu. Konten itu dibuat di kawasan Mustikajaya di Kota Bekasi.
Konten yang diunggah ke akun TikTok miliknya yang lain, yaitu @Galihloss3, menampilkan Galih yang menanyakan seorang bocah laki-laki soal hewan apa yang bisa mengaji.
"Kemudian sampai ada jawaban dari laki-laki sendiri yang menjelaskan bahwa hewan tersebut adalah serigala tapi kemudian diplesetkan dengan menggunakan 'auuuuz' (taawudz). Kemudian dan itu telah dianggap menghina karena telah mengucapkan kalimat ta'awudz yaitu Audzubillah himinasyaitonnirrojim," sebut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers.
"Dan video ini cukup viral di mana mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam karena dianggap telah menghina ucapan kata ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Usai melalui kegiatan patroli siber, kepolisian pun menerbitkan laporan polisi tipe A atau yang dibuat langsung oleh kepolisian sendiri, Galih pun dijemput paksa di rumahnya pada Senin (22/4).
Kepolisian menjerat Undang-Undang ITE kepada Galih, persangkaan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transformasi Elektronik. Dia terancam penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Dia pun kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hingga saat ini saudara Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang melakukan berusaha secara cepat dan segera untuk melengkapi berkas dan setelah berkas lengkap nanti akan segera dilakukan pengiriman ke pihak jaksa penuntut umum, demikian yang dapat kami sampaikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT