Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK soal e-KTP, Ditanya soal Keberadaan Paulus Tanos
29 Juni 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, memenuhi panggilan KPK . Ia diperiksa sebagai saksi terkait korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP untuk tersangka Paulus Tanos.
ADVERTISEMENT
Setelah pemeriksaan usai, kepada awak media Fauzi mengaku ditanyai sejumlah hal terkait Paulus Tanos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
“Yang baru cuma tiga. Menanyakan kenal, pernah ketemu atau enggak, ada komunikasi enggak. Itu aja,” kata Fauzi kepada wartawan kepada wartawan, Rabu (29/6).
Fauzi juga ditanya soal keberadaan Paulus Tanos. Diketahui, saat ini sosol Paulus Tanos merupakan buronan KPK . Namun Fauzi mengaku tak mengetahui keberadaannya.
"Enggak, mana saya tahu Tanos di mana, saya enggak pernah ketemu," ujar Gamawan.
"Sejak sebelum tender [tender e-KTP] sampai sekarang enggak pernah ketemu," ucapnya.
Ini sudah kesekian kalinya Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi terkait korupsi e-KTP ini. Nama Gamawan juga kerap masuk dalam berkas dakwaan para tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebut saja dalam sidang tuntutan keponakan dan sahabat Setya Novanto, Irvanto Hendra dan Made Oka Masagung, Gamawan disebut turut menerima fee proyek e-KTP.
Ia diduga telah menerima fee proyek e-KTP sebesar Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan. Salah satu pemberian itu melalui adiknya yang bernama Azmin Aulia.
"Perbuatan para terdakwa tersebut di atas telah memperkaya Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta dan orang lain serta korporasi, yakni Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan satu unit Ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Azmin Aulia," ujar jaksa saat membacakan tuntutan Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Dalam vonis terhadap eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan juga turut disebut menerima keuntungan yang serupa. Namun, Gamawan membantah terkait penerimaan itu.
ADVERTISEMENT
Gamawan menjelaskan bahwa uang Rp 50 juta itu merupakan honor dia selama menjadi narasumber sosialisasi e-KTP di 5 Provinsi. Gamawan menyebut setiap kali sosialisasi dia dibayar Rp 10 juta.
Hingga saat ini pun status Gamawan Fauzi ialah saksi.
Sementara untuk Paulus Tanos, ia diduga berdomisili di Singapura dan belum ditahan oleh KPK. Paulus ditetapkan tersangka pada Agustus 2019 bersama anggota DPR RI 2014-2019, Miryam S Haryani.
Pada 3 Februari 2022, KPK juga menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhy Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Mereka yang dijerat adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
Ada juga pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; pengusaha Andi Naragong; dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.