Gandeng Polrestabes, Wali Kota Semarang Lindungi Warga Disabilitas dengan SIM D

15 Maret 2021 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan dengan Polrestabes Kota Semarang terkait SIM D untuk kaum disabilitas.  Foto:  Pemkot Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan dengan Polrestabes Kota Semarang terkait SIM D untuk kaum disabilitas. Foto: Pemkot Semarang
ADVERTISEMENT
Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi warga disabilitas di jalan raya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan dengan Polrestabes Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini terkait pemberian SIM D bagi para penyandang disabilitas.
“Kita menyiapkan sarana prasarana terkait kemampuan berkendara seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali, termasuk kita berikan SIM D untuk teman-teman disabilitas,” ungkap Hendi sapaan akrabnya, Senin (15/3) dalam penandatanganan MoU di kantor Wali Kota Semarang.
Sebanyak 10 warga penyandang disabilitas secara simbolis menerima SIM D. Hendi memastikan SIM D yang diberikan tetap melalui seleksi baik teori maupun praktik.
“Dari 15 yang mendaftar, yang dinyatakan lulus dan mendapat SIM ada 10. Artinya benar-benar mengedepankan sisi profesionalisme,” tekan Hendi.
Adapun salah satu urgensi MoU tersebut menurut Hendi, karena jumlah angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi dalam satu tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
“Sebanyak 61% kematian disebabkan faktor manusia yaitu kemampuan serta karakter pengemudi. Padahal kemampuan dan karakter pengemudi bisa terbaca kalau sudah lolos tes,” lanjutnya.
Untuk itu dengan pemberian SIM D tersebut, warga disabilitas yang selama ini berkendara dengan roda tiga dapat lebih tenang dan tak lagi mendapat tilang.
Insyaallah mereka dapat berkendara dengan tenang dan tentu saja tidak hanya untuk dirinya namun juga pengendara yang lain,” imbuh Hendi.
Hendi pun mengapresiasi terobosan Polrestabes Semarang yang juga berkomitmen menyosialisasikan kepada warga disabilitas agar bisa memperoleh SIM D, dengan tetap melalui tes teori maupun praktik.
Senada dengan Hendi, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan MoU ini merupakan sarana agar dapat melindungi warga disabilitas saat berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
“Ini upaya kita untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Semarang, sekaligus memberikan pelayanan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Iga.