Gangster Rusia Ditangkap di Bali, Per Bulan Dikirimi Duit Rp 61 Juta untuk Hidup

1 September 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pavel Mironov (kiri). Foto: Dok. Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
Pavel Mironov (kiri). Foto: Dok. Polda Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gangster Rusia buronan Interpol bernama Pavel Mironov ditangkap saat membuat visa di Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Kamis siang (31/8).
ADVERTISEMENT
Laki-laki berusia 32 tahun itu terlibat kasus tindak pidana penipuan dan organisasi kejahatan di negaranya.
"PM (Pavel) merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Jumat (1/9).
IRD adalah permintaan dari sebuah negara kepada negara-negara anggota Interpol lainnya untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang bermasalah dengan hukum.
Interpol mengeluarkan surat penangkapan Pavel sejak Februari 2023. Divhubinter Mabes Polri selanjutnya mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Pavel pada Selasa (15/8).
Imigrasi belum membeberkan sudah berapa lama Pavel dan visa yang digunakan saat masuk ke Bali. Namun, izin tinggal Pavel berlaku sampai 5 September 2023.
ADVERTISEMENT
Pavel hidup di Pulau Dewata dengan mengandalkan uang kiriman dari keluarganya.
"Sebesar USD 3.000 sampai USD 4.000 per bulan," katanya. Dalam kurs hari ini, USD 4.000 setara Rp 61 juta.
Pavel selanjutnya diserahkan ke Polda Bali pada hari yang sama pada pukul 23.00 WITA. Kabid Humas Polda Bali Janven Aviatus mengatakan, Pavel bakal ditahan sementara selama 20 hari.