Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ganjar Akan Bahas Tambang Ilegal di Jateng dengan KPK: Bekingnya Gede-gede
28 November 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita mau rapat sama KPK terkait dengan semua pertambangan, Galian C dan sebagainya," ujar Ganjar di kantornya, Senin (28/12).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang penggolongan bahan-bahan galian, yang tergolong dengan Galian C yakni material nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu, asbes, talk, mika, grafit, magnesit, yarosit, leusit, tawas (alum), oker, batu permata, batu setengah permata, pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit, batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite, kalsit, granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Adapun Golongan A yakni galian contohnya minyak bumi dan gas alam sementara B yakni galian besi hingga emas.
ADVERTISEMENT
Ganjar menjelaskan, sebenarnya Jawa Tengah sudah membentuk Satgas Puser Bumi untuk memberantas aktivitas itu. Namun menurutnya, hal itu tidak berjalan dengan baik.
"Maka dulu pernah kita bentuk puser bumi tapi tidak efektif sama sekali tak efektif. Kita kerja terus, besok muncul lagi kerja lagi. Maka kita minta dukungan dari masyarakat agar bisa melaporkan dan kami minta penegak hukum jangan ragu soal ini. Kalau tidak ini sumber mata air rusak, jalan rusak. Tidak ada kontribusi," jelas dia.
Ia juga mengamini, adanya beking besar di balik suburnya aktivitas tambang galian C ilegal di Jawa Tengah.
"Dulu saya usul ada tambang rakyat. Galian C diurus rakyat tapi pada tidak mau. Saya tahu bekingnya gede-gede di sana. Kalau ada bekingannya makanya kita minta dilaporkan pada kita siapa yang ada di belakangnya agar kita tahu mana legal dan ilegal," tegas dia.
Ganjar juga meminta adanya ketegasan dari aparat penegak hukum. Sebab, jika ini dibiarkan maka masyarakat akan banyak dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Kita siap pemerintah memfasilitasi. Setelah itu kita serahkan pada penegak hukum. Maka penegak hukum minta perannya berdiri paling depan karena sudah terkait dengan pelanggaran," kata Ganjar.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun mendapat aduan dari seorang warganet tentang maraknya tambang ilegal di Kabupaten Klaten.
"Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di kab. klaten,lebih dari 20 titik lokasi..tapi dibiarkan.. @ListyoSigitP @ganjarpranowo," demikian cuitan salah satu warganet melalui akun twitternya
Tak lama, Gibran Rakabuming pun membalas cuitan itu. Gibran mengaku dirinya juga pernah mendapatkan informasi demikian dari Bupati Klaten soal itu.
“Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingan nya ngeri,” ujar Gibran membalas cuitan di akun twitternya.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini