Ganjar Belum Tahu Pemkot Tegal Ajukan PSBB ke Menkes Terawan

7 April 2020 16:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan hasil rapat koordinasi di kantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan hasil rapat koordinasi di kantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak tahu Pemerintah Kota Tegal telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menkes Terawan.
ADVERTISEMENT
Ganjar sebelumnya menyebut sejauh ini belum ada kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mengajukan PSBB ke Menkes Terawan. Padahal, Pemkot Tegal mengajukan PSBB ke Menkes pekan lalu.
"Belum," ucap Ganjar Pranowo singkat usai Rakor pembahasan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di kantornya, Selasa (7/4). "(Soal Tegal) belum ngomong sama saya".
Ganjar tidak menjelaskan secara detail soal alasan ketidaktahuannya bahwa Pemkot Tegal telah mengajukan PSBB tanpa berkoordinasi dengannya. Dia langsung meninggalkan kantornya untuk kegiatan lain.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, M. Jumadi menyatakan, Pemerintah Kota telah mengajukan PSBB ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes), di tengah kebijakan Pemda menerapkan isolasi untuk Tegal.
“Sudah mengirimkan surat permohonan (PSBB). Kita masih menunggu hasilnya bagaimana,” kata Jumadi usai menghadiri Rakor dengan anggota Forkompimda Kota Tegal di Balai Kota Tegal, Sabtu (4/4) dikutip dari Panturapost --publisher kumparan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Pemerintah Daerah bisa mengajukan PSBB. Beleid itu menjelaskan Gubernur bisa menjadi koordinator untuk daerah tingkat kabupaten/kota yang akan mengajukan PSBB. Namun, Pemda juga bisa mengajukan sendiri.
Hal itu tercantum pada Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi : "Permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota."
Namun meski bisa mengajukan permohonan sendiri, Pemda tetap harus memberikan tembusan kepada Gubernurnya. Hal ini sesuai pada mekanisme pengajuan permohonan termuat dalam lampiran pada Permenkes itu. Tepatnya pada Pasal 6 yang berbunyi:
"(6) Dalam hal bupati/wali kota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur."
ADVERTISEMENT
---------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!