Ganjar Bicara Lagi Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pilpres: KPU Tak Usah Takut

Capres 03 Ganjar Pranowo kembali mendorong penggunaan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Hak angket ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ganjar mengatakan, KPU RI tidak perlu takut dan cemas menyikapi hak angket di DPR.
"Pengguna hak pengawasan dari DPR untuk membuat penyelidikan itu paling bagus, gak perlu takut dan sudah pernah terjadi dalam sejarah," kata Ganjar kepada wartawan di rumah pemenangan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
"Dengan cara itu (hak angket) ada data, fakta, saksi, bukti, ahli yang semua bisa dibuka, publik bisa melihat siapa yang bener jadi angket menurut saya cara yang paling pas," tambah dia.
Politikus PDIP yang pernah menjabat gubernur Jateng dua periode ini mengatakan, hak angket DPR diperlukan karena Pemilu khususnya Pilpres 2024 berjalan tidak fair. Selain itu, ia menyoroti masalah dalam Sirekap hingga server milik KPU yang ada di luar negeri.
"Kalau saya simpel saja, hak angket itu cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi Pemilu seperti ini, kan ada cerita Sirekap, server di Singapura," ucap Ganjar.
"Tapi para KPU katakan 'enggak' loh ini mesti pertama, katakan saja IT-nya ada kok masih dibantah? Terus kemudian kedua bagaimana cerita di lapangan bagaimana aparat dan sebagainya kan paling bagus yang bisa klarifikasi semua ini ya sudah hak angket," ucap mantan anggota DPR ini.
Panjangnya Mekanisme Hak Angket
Mekanisme pengunaan hak angket ini cukup panjang. Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi selain diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, yakni:
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut
Jika melakukan perhitungan kursi empat partai yang mendukung hak angket, sudah memenuhi syarat pengajuan dan persetujuan pengambilan dalam rapat paripurna DPR RI.
Adapun rinciannya adalah PDIP 128 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, PKS 50 kursi. Total kelompok ini mengantongi 295 kursi dari 575 kursi DPR.
Meski demikian, NasDem, PKB, dan PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024 masih menunggu langkah PDIP selanjutnya untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Dorongan hak angket disampaikan Ganjar Pranowo pada 21 Februari silam karena melihat banyaknya anomali di pilpres.
