Ganjar Pranowo Kembali Akui Pernah Ditawari Uang Terkait e-KTP

Gubernur Jawa Tengah sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo kembali mengakui bahwa dirinya pernah ditawari sejumlah uang terkait proyek pengadaan e-KTP. Politikus PDI itu menyebut tawaran itu datang dari politikus Golkar, Mustoko Weni.
Hal tersebut diungkapkan Ganjar saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pernah dapat penawaran uang? saya katakan pernah, itu dari Mustoko Weni. Beliau katakan 'dek ini jatahmu', dia hanya menyampaikan demikian," ujar Ganjar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/10).
Menurut Ganjar, kala itu Mustoko Weni tidak menyebut spesifik jatah yang dimaksud. Namun Ganjar meyakini betul bahwa sesuatu yang ingin diberikan Mustoko Weni pada saat itu kepada dirinya adalah uang. Ganjar pun mengaku tak tahu-menahu darimana asal uang tersebut.
"Dari mana anda tahu kalau yang ditawarkan beliau itu uang?" tanya Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar.
"Ya kalau nadanya demikian pasti uang, tapi saya tegas menolak itu, saya bilang tidak usah. 'Pek'en' itu bahasa jawa yang artinya ambil saja buatmu. Makanya saya berani sampaikan itu secara terbuka karena saya jelas menolak," jawab Ganjar.
Hakim Jhon justru heran terhadap Ganjar yang menolak sesuatu tanpa terlebih dahulu tahu hal apa yang ditolaknya. "Bagaimana anda bisa menolak sesuatu yang anda sendiri tidak tahu apa bentuk dan yang dimaksud seseorang itu?" ujar hakim Jhon.
Ganjar beralasan karena sebelumnya banyak kasus yang menjerat para wakil rakyat di DPR terkait penerimaan sejumlah dana. Hal tersebut yang mendasarinya untuk menolak keras pemberian dari Mustoko Weni tersebut.
"Kami sudah punya pengalaman, saya bilang saja 'saya sudah cukup dengan bayaran negara yang dibayarkan ke saya'," ujar Ganjar.
Bantahan soal uang ini juga pernah diungkapkan Ganjar pada saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun kemudian keterangan itu disanggah oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazar meyakini Ganjar turut menerima uang. Ia menyebut bahwa Ganjar memang sempat menolak uang. Namun hal tersebut menurut Nazar adalah karena uang yang diberikan kurang.
Ia bercerita bahwa hal tersebut terjadii pada sekitar tahun 2010. Ketika itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong datang ke Komisi II untuk menyerahkan uang di ruangan Mustoko Weni (Golkar) dan Ignatius Mulyono (Partai Demokrat).
"Waktu itu ada tiga wakil ketua (Komisi II), satu ketua. Ada satu wakil ketua waktu itu menolak (uang)," kata Nazar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
"Dia (Ganjar) ribut, karena waktu dikasih 150 ribu dolar AS, dia enggak mau, dia ribut. Dia minta pesangon posisinya sama dengan ketua, ya dia minta tambah. Jadinya dikasih cair sama dengan ketua, 500 ribu dolar AS," kata Nazar.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian bertanya kepada Nazar. "Akhirnya dia (Ganjar) terima?" ujar Jhon.
"Iya, dia terima setelah ribut, dikasih 500 ribu dolar AS itu," kata Nazar.
