Ganjar Respons Usulan KPK soal Capres Harus Kader Partai: Tidak Mudah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo ditemui di UGM, Rabu (24/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo ditemui di UGM, Rabu (24/7). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo menilai usulan KPK tentang Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik tak mudah dilakukan, meski kaderisasi partai ia nilai penting.

Menurut mantan capres 2024 itu, aturan yang kini berlaku memperbolehkan Capres-Cawapres berasal dari luar partai. Sehingga usulan dari KPK ini sulit diterapkan.

“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana Banpol. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” ucap Ganjar kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari Parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk Capres bisa berasal dari luar partai,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ganjar menilai kaderisasi capres tak mudah dilakukan. Menurutnya, lebih baik publik melihat rekam jejak.

“Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah. Namun, publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman, dan seterusnya,” ucap Ganjar.

Ganjar pun menjelaskan, PDIP sudah sejak lama mengadakan kaderisasi berjenjang. Namun, menurutnya tak semua partai bisa menyiapkan kadernya menjadi capres-cawapres.

“Di PDI Perjuangan sejak 2003 sudah ada program kaderisasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Badiklat partai mulai dari level Pratama, Madya, Utama, sampai Guru kader. Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai yang ada di Lenteng Agung,” jelas Ganjar.

“Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni: belum adanya roadmap pendidikan politik; belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi; belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik; belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.

"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

instagram embed

Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.

Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama;

Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya;

Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai;

Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.