Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ganjar Ultimatum Joki Vaksin: Tindak Tegas, Jangan karena Uang Main Joki-jokian
6 Januari 2022 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat suara terkait praktik joki vaksin COVID-19 yang berhasil digagalkan Polrestabes Semarang. Ganjar meminta aparat kepolisian memproses secara tegas tindak pidana ini.
ADVERTISEMENT
"Kita kasih peringatan keras enggak ada joki-jokian. Jangan sampai karena uang, karena kesempatan kemudian main joki-jokian. Saya minta kalau ketemu lagi, diproses saja," tegas Ganjar kepada wartawan saat meninjau Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Kamis (6/1).
Menurut Ganjar, tindakan ini merugikan upaya pemerintah melindungi masyarakat. Sebab vaksinasi bukan sekadar mengejar target capaian jumlah, tapi dalam rangka melindungi masyarakat.
“Udahlah fair-fair saja. Karena ini kebutuhannya bukan soal pencapaian hanya target statistik, tapi ini untuk kesehatan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ganjar mengatakan, masyarakat yang enggan divaksin lebih baik berkonsultasi dengan ahlinya. Jika ragu atau takut untuk vaksin, Ganjar meminta agar masyarakat menggali informasi lebih banyak.
“Kita tuh mau melindungi jadi jangan dijokiin. Mending konsultasi saja, apa problem-nya. Takut? Anak-anak tadi ada yang takut, sampai nangis. Begitu disuntik cus ternyata enggak sakit. Sama, udah terlanjur takut tapi kemudian enggak divaksin kan sayang, mending menurut saya tetap kita edukasi, konsultasi saja atau enggak usah pakai joki," kata Ganjar.
Polrestabes Semarang menggagalkan upaya praktik joki vaksin yang dilakukan sekelompok emak-emak berinisial CL (37), IO (48), dan DS (41).
ADVERTISEMENT
Petugas curiga lantaran DS memakai identitas CL untuk melakukan vaksinasi. DS mengaku dibayar Rp 500 ribu demi menggantikan posisi CL.
Meski tidak terjerat pasal apa pun lantaran praktik joki belum dilaksanakan, namun para joki vaksin dapat dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun.