Ganjar Ungkap Kronologi Pembebasan Tanah di Desa Wadas hingga Pengukuran Lahan
·waktu baca 3 menit

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan penjelasan terkait kericuhan warga dengan aparat kepolisian saat pengukuran lahan di Desa Wadas, Purworejo, pada Selasa (8/2).
Rencananya, Desa Wadas akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018.
Bendungan Bener adalah bendungan yang terletak di Purworejo. Proyek bendungan ini memiliki kapasitas sebesar 100.94M³. Dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.
Proyek itu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Namun, belum semua warga Desa Wadas setuju dengan pembebasan lahan itu. Ada yang pro dan kontra sehingga saat pengukuran lahan kemarin sempat terjadi ricuh.
Ganjar kemudian mengungkap kronologi status dari pengukuran lahan di Desa Wadas sejak November 2021. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (9/2).
Berikut rangkumannya:
31 Agustus 2021
Ganjar mengatakan, pada 31 Agustus 2021 ada gugatan dari warga Wadas ke PTUN terkait masalah lahan ini. Namun, gugatan itu ditolak oleh PTUN.
November 2021
Ganjar mengatakan, status hingga November 2021, progres pembebasan lahan di Desa Wadas mencapai 57,17 persen yang nilainya mencapai Rp 689 miliar. Kemudian ada 1.167 bidang dalam proses pengajuan pembayaran.
"Jika ini terbayar, maka proses ini akan menjadi 72,3 persen. Lalu sisanya ada 27, 7 persen yang belum mendapatkan pembayaran atau penggantian. Ada karena perbaikan dokumen administrasi 38 persen, ada proses gugatan perdata 2,9 persen dan ada kendala proses pengukuran di Desa Wadas 21 persen yang inilah kami membuka ruang untuk dialog," kata Ganjar.
16 November 2021
Pemprov Jateng mengundang Komnas HAM untuk menggelar rapat membahas konflik di Desa Wadas. Ganjar menyebut, rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kades Wadas, Camat Bener dan beberapa pakar lingkungan dari Undip.
"Mereka kita minta pendapatnya untuk memberi masukan ke kita semua," ucap dia.
29 November 2021
Ganjar menuturkan, pada 29 November 2021 ada putusan Kasasi dari gugatan dengan objek sengketa Keputusan Gubernur Jateng dengan Nomor 590/41/2018. Amar putusan adalah kasasi ditolak.
6 Desember 2021
Komnas HAM kemudian memberikan surat rekomendasi kepada Ganjar. Isi rekomendasi itu yakni meminta agar Ganjar bersama Bupati Purworejo dan Polres Purworejo hingga Polda Jateng membuka dialog kepada warga Wadas.
22 Januari 2022
Ganjar mengatakan, Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia. Dalam dialog itu diundang warga yang kontra, pro terkait pembebasan lahan Desa Wadas. Selain itu hadir juga Polda Jateng.
"Namun pertemuan hanya dihadiri warga yang pro sedangkan warga yang kontra tidak hadir. Pihak pro meminta segera dilakukan pengukuran lahan dan dilakukan kemarin," ucap Ganjar.
"Untuk yang kontra didatangi oleh Komnas HAM. Ini saya kira effort yang cukup bagus dan kami intens mendengarkan masukan dari Komnas HAM," tutur dia.
8 Februari 2022
Pengukuran lahan Desa Wadas dilakukan dan ada pengawalan dari kepolisian. Selain itu, polisi mengamankan 64 warga Wadas agar proses pengukuran lahan berjalan kondusif.
Ganjar mengatakan, proses pengukuran itu dihadiri perwakilan dari BPN, Dinas Pertanian Jateng, Asesor dan pemilik tanah serta 3 saksi dari masing-masing pihak.
"Catatan kami sebelum diukur terkahir kemarin, total lahan terdampak 617 bidang. Rinciannya 346 bidang sudah setuju dan 133 masih menolak dan sisanya belum memutuskan," kata Ganjar.
"Pengukuran ini hanya dilakukan untuk warga yang sudah selesai (pro). Ini adalah urutan-urutan yang bisa saya sampaikan," tutur dia.
