Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan, Selasa (21/1) kemarin, ZA yang menjalani hukuman karena membunuh begal karena hendak memperkosa teman wanitanya itu hanya jadi dituntut pembinaan selama setahun di pondok pesantren di Malang .
Sementara dalam sidang vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1), ZA akhirnya divonis hukuman pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wijak, Kabupaten Malang.
“Bahwa anak ZA terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan mati, maka anak ZA akan diberikan pidana pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam,” ujar hakim Nunik Defiary, seperti diberitakan Tugu Malang --partner 1001 media kumparan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang tuntutan. Saat mendengar vonisnya, ZA hanya terdiam selama beberapa menit sampai keluar ruangan. Sementara ayahnya menghampiri dirinya untuk memberi dukungan sambil meminta putranya itu untuk pindah ke tempat duduk sebelahnya.
ADVERTISEMENT
Ayah ZA, Sudarto, menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan hakim. Keluarga juga memutuskan tidak akan melakukan banding dan menerima vonis tersebut.
"Saya siap dan cukup hanya sampai disini, saya terima dengan lapang dada (keputusan hakim)," ungkap Sudarto. "Biar anak saya bisa bersekolah kembali dengan normal."
Sementara itu, Bakti menyebut pertimbangan keluarga memutuskan menerima putusan ini sebagai langkah menyelamatkan masa depan ZA.
"Pertimbangannya adalah untuk menyelamatkan anak ZA ini dari semua kegaduhan ini," tuturnya.
Meski divonis hukuman pembinaan, ZA tetap diperkenankan pergi ke sekolah lamanya. Nantinya, ZA akan dibina psikisnya dengan kegiatan keagamaan selama dibina LKSA Darul Aitam.
“Anak ini masih bisa sekolah di sekolah lamanya dan akan dijemput setelah pulang sekolah,” ungkap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Permasyarakatan (Bapas) Malang, Indung Budianto.
ADVERTISEMENT
“Karena kan di sana (LKSA Darul Aitam) memang pondok pesantren. Jadi akan ada banyak pembinaan keagamaan,” lanjut dia.
LKSA Darul Aitam tempat ZA akan dibina terletak di Jalan Klakah No. 46, Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Tempat itu merupakan gabungan dari Ponpes Al-Huda, dan memang biasa menerima Anak Kebutuhan Hukum (ABH) seperti ZA.
“Memang kita biasanya menerima ABH yang diserahkan melalui Dinas Sosial (Dinsos),” ungkap pengurus harian LPKS Darul Aitam Wajak, Surono, Rabu (22/01).
Namun, biasanya, mereka akan memusyawarahkan pengurus lain sebelum akan menerima ABH yang akan dikirim ke tempatnya.
“Kita lihat dulu background ZA seperti apa sebelum dimasukkan,” ujar Surono.
Kasus ini bermula pada 8 September 2019, saat ZA dan rekan wanitanya berinisial V hendak dibegal oleh Misnan (35) dan kawanannya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, datang Misnan dan tiga orang komplotannya dan memaksa V agar mau disetubuhi. Tak hanya itu, Misnan dan komplotannya juga menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan kekasihnya.
ZA lalu mengambil pisau dari dalam tasnya untuk membela diri. Pisau itu sedianya selalu dibawa ZA untuk hasta karya di sekolah, tepatnya untuk kegiatan seni rupa dari stik es krim.
ZA lalu berduel dengan Misnan. Dalam pertarungan itu, Misnan tewas terkena tusukan di bagian dada. Atas kasus ini, ZA sempat didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut.
Kasus ZA ini juga sempat disoroti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Saat itu, Burhanuddin menyampaikan begal yang dibunuh ZA tak ada niatan memperkosa.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak," tegasnya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (23/1).