Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ganjil-Genap Berlaku di Tol Tangerang-Merak, 26-30 Maret 2025
17 Maret 2025 10:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Jelang arus mudik Lebaran 2025, Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil-genap di ruas tol Tangerang-Merak pada 27-30 Maret 2025 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
ADVERTISEMENT
Sistem ganjil-genap berlaku bagi seluruh kendaraan yang melintas di ruas tol Tangerang-Merak, baik itu arah Tangerang menuju Serang dan Merak maupun dari arah sebaliknya.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pemberlakuan sistem ganji-genap bertujuan untuk mengatur pergerakan kendaraan dan membagi arus lalu lintas antara jalan tol dan jalan arteri guna mengurangi kepadatan menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Selain itu, dikatakan Leganek, pihaknya akan memberlakukan delayed system apabila terjadi kepadatan di sejumlah buffer area yang telah disiapkan di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
"Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, buffer area Indah Kiar dan Cikuasa Atas, maka kami akan berlakukan delayed system," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, rest area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta di rest area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak," sambung Leganek.
Disampaikan Leganek, sebanyak 3 pelabuhan akan diaktivasi sesuai kategori kendaraan selama arus mudik Lebaran 2025 guna mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Menurutnya, Pelabuhan Merak akan diperuntukkan bagi para pejalan kaki, kendaraan pribadi dan bus penumpang. Sementara Pelabuhan Ciwandan akan melayani para pemudik sepeda motor dan truk golongan VI. Sedangkan Pelabuhan BBJ akan dikhususkan untuk kendaraan barang dan truk golongan VII ke atas.
"Kami membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan surat keputusan bersama yang telah ditandatangani. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik," ucap Leganek.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kepada masyarakat untuk ikuti aturan, dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik. Kami harap para pengguna jalan mempersiapkan perjalanannya dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan," katanya.