Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Selasa 31 Desember 2024 di Jakarta
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada libur Natal 2024, tepatnya tanggal 25-26 Desember ganjil genap ditiadakan.
Penerapan ganjil genap kemudian diterapkan lagi pada Jumat 27 Desember. Kemudian pada 30-31 Desember kembali diberlakukan
"27 Desember ganjil genap berlaku. 28-29 Desember ganjil genap tidak berlaku (weekend). 30-31 ganjil genap berlaku," demikian keterangan akun TMC Polda Metro Jaya, dikutip Senin (30/12).